Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense

Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense

ILUSTRASI Israel-AS Menyerang Dulu, lalu Klaim Self-defense.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Sembilan Warga Israel dan Tiga Tentara AS Tewas Akibat Serangan Balasan Iran

Tindakan pre-emptive strike itu pernah dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak yang mengakibatkan jatuhnya rezim Saddam Hussein. 

Kala itu Amerika Serikat menuduh Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal dan sedang mengembangkan senjata kimia dan biologis bahkan nuklir, juga memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pemicu lainnya adalah trauma serangan 11 September 2001 di gedung WTC, New York, Amerika Serikat. 

Kontroversinya pada saat itu adalah Irak tidak sedang menyerang Amerika Serikat dan tidak ada bukti nyata bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Hukum internasional tidak pernah secara tegas melegalkan pre-emptive war hanya karena suatu negara merasa tidak nyaman dengan kemampuan militer negara lain. 

Jika Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa serangan tersebut adalah bentuk pembelaan diri terhadap ancaman Iran, klaim tersebut harus diuji secara hukum, bukan secara politik domestik Israel. 

Adakah serangan bersenjata yang nyata dan sedang berlangsung? Apakah ancaman tersebut bersifat segera dan tidak terelakkan? Apakah jalur diplomatik sudah benar-benar buntu? 

Jika jawabannya tidak jelas, istilah self-defense menjadi sangat elastis. Ketika istilah hukum menjadi elastis, biasanya yang diuntungkan adalah negara yang memiliki kapasitas militer paling kuat. 

Hukum internasional tidak dibuat untuk negara-negara kecil, tetapi juga untuk negara-negara kuat. Pasal 51 bukan pasal kosong yang bisa digunakan kapan saja atas nama keamanan nasional. Lebih jauh, kita harus membedakan antara imminent armed attack dan sekadar strategic threat

Doktrin imminent armed attack dalam hukum internasional menuntut ancaman yang benar-benar dekat, bukan dalam hitungan bulan atau tahun. Apakah Iran melakukan serangan bersenjata terlebih dahulu dalam waktu dekat terhadap Israel? 

Jika tidak ada bukti serangan tersebut, sulit klaim self-defense Israel dibenarkan oleh hukum internasional. 

Tentu saja, pendukung Israel akan mengatakan bahwa ancaman Iran tidak pernah berhenti. Bukan serangan langsung, melainkan dukungan Iran terhadap kelompok-kelompok militan, garis keras, dan ketegangan regional akan dijadikan alasan pembenar. 

Namun, semua itu fakta politik, yang mana fakta politik tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk mengebom wilayah negara lain. Kalau setiap negara boleh menyerang negara lain berdasar penilaian subjektifnya atas ancaman jangka panjang, Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB hanya formalitas. 

Lebih berbahaya lagi jika perluasan makna self-defense tersebut akan menciptakan preseden, yaitu menyerang lebih dulu bisa dibungkus sebagai self-defense. Setiap agresi akan diklaim sebagai defensif. 

Setiap rudal yang ditembakkan dianggap sebagai perlindungan. Dan, pada akhirnya semua pihak akan merasa menjadi korban.

Kita tidak sedang membela Iran atas ketidaksukaan dengan tindakan Israel. Kita sedang menguji konsistensi hukum internasional. Klaim self-defense harus tunduk pada standar yang ketat, bukan yang lentur sesuai kebutuhan geopolitik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: