Perusahaan Mulai Cairkan THR Maret 2026, Ini Batas Waktu dan Cara Lapor Jika Telat
Menaker juga mengimbau agar posko serupa dibentuk di dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta kawasan industri, dan seluruhnya terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. -Istimewa-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: