Perampokan-Pembunuhan di Rumah Dokter di Aceh: Pelaku Serampangan
ILUSTRASI Perampokan-Pembunuhan di Rumah Dokter di Aceh: Pelaku Serampangan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Pemilihan waktu merampok itu menunjukkan bahwa pelaku serampangan (sembarangan). Saat itu bulan Ramadan dan korban beragama Islam. Jadwal waktu imsak di sana saat itu pukul 05.15. Berarti, pelaku masuk rumah korban di saat kemungkinan korban makan sahur.
Terbukti. Pelaku kepergok korban di dalam rumah.
BACA JUGA:Perampokan-Pembunuhan di Rumah Bos Sate di Boyolali: Gegara Utang Nrethek
BACA JUGA:Perampokan-Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi: High Risk Low Return
AKBP Hyrowo: ”Tersangka terkejut. Tertangkap tangan oleh korban. Tapi, korban lebih terkejut lagi. Saat korban berteriak meminta tolong, tersangka langsung mendekati dan mencekik leher korban.”
Saat itu D tidak langsung membunuh Shanti. Berdasar pengakuannya, ia mengatakan ke korban, begini:
”Jangan teriak, nanti kubunuh,” ujar Hyrowo, menirukan pengakuan tersangka.
Korban malah teriak makin kencang. Pelaku panik. Ia mencengkeram leher korban. Sebaliknya, korban melawan. Terjadi pergulatan. Korban sempat menggigit tangan pelaku.
Pelaku meraih kabel colokan di dekatnya, lalu melilitkannya ke leher korban. Kemudian, kabel ditarik sekuatnya. Korban berhenti berteriak. Diam selamanya.
Hyrowo: ”Terus, tersangka melakukan pelecehan seks kepada korban dengan cara membuka bra dan seterusnya. Lalu, tersangka menutupi wajah korban dengan selimut di ranjang itu warna pink motif Hello Kitty.”
D kabur setelah menutup rumah korban. Tiga hari kemudian ia balik masuk rumah itu lagi. Ternyata ia mencuri laptop yang pada saat perampokan belum ia gondol.
Pelaku mencuri uang tunai Rp100.000 dan sepasang anting emas putih dari telinga korban. Pelaku juga mencuri sepeda motor korban. Anting dijual D, laku Rp1,9 juta. Motor laku Rp2 juta. Laptop laku Rp100 ribu.
Hasil rampokan, menurut tersangka, ludes, kalah judi online dan beli narkoba jenis sabu. D dijerat Pasal 479 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut penyidik, D sudah merencanakan perampokan itu sejak lama. Ia mempelajari kebiasaan korban serta barang-barang yang bisa dicuri.
Hal itu lazim di semua perampok. Kesendirian korban menarik minat perampok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: