Komdigi Panggil Meta dan Google karena Langgar Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital

Komdigi Panggil Meta dan Google karena Langgar Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil Google dan Meta karena dianggap langgar aturan PP Tunas.-ist-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah dipanggil secara resmi sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya dalam pernyataan resminya, Senin malam, 30 Maret 2026.

BACA JUGA:PP Tunas Berlaku, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di SMA dan SMK

BACA JUGA:Respons MUI Tentang PP Tunas: Melindungi Anak adalah Bagian dari Maqashid Syari'ah

Kedua perusahaan dinilai tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas) serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah platform digital milik kedua perusahaan seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. 

Artinya, platform tersebut wajib menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Namun hingga aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum dijalankan secara penuh oleh pihak terkait.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox

BACA JUGA:Ikuti Aturan PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Offline Khusus Anak

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terapkan PP TUNAS, Delapan Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Keduanya dinilai menunjukkan kepatuhan sebagian, namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Jika selanjutnya kedua platform ini (TikTok dan Roblox) belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," kata Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: