RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur
ILUSTRASI RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur.-Arya/AI-Harian Disway -
Angka itu adalah produk dari sistem yang membiarkan kekerasan berada di zona abu-abu hukum.
Setiap kasus yang berhenti di tangan kepolisian, tidak sampai kejaksaan, tidak pernah menyentuh pengadilan –bukan kegagalan aparat semata. Itu adalah konsekuensi yang didesain oleh kekosongan regulasi.
Tanpa kontrak kerja tertulis, tidak ada bukti hubungan kerja. Tanpa pengakuan sebagai pekerja, tidak ada yurisdiksi hukum perburuhan. Tanpa undang-undang khusus, tidak ada sanksi yang jelas.
Kekerasan di dalam rumah tangga menjadi hampir mustahil diproses secara hukum –bukan karena tidak ada kemauan, melainkan karena tidak ada perangkat.
Yang jarang disebut: 14 persen dari jutaan PRT itu adalah anak-anak di bawah umur. Perbudakan modern tidak selalu berbentuk rantai besi. Ia bisa berbentuk kamar sempit di balik dapur, jam kerja tanpa batas, dan diam yang diminta atas nama ”sudah seperti keluarga sendiri”.
TERSANDERA OLEH ARSITEKTUR PROSEDURAL
Kelemahan terbesar RUU PPRT bukan pada substansinya –draf ke-11 yang selesai pada 2020 sudah cukup komprehensif. Kelemahannya ada pada arsitektur prosedural legislasi Indonesia yang terlalu mudah dimanipulasi oleh mereka yang berkepentingan menunda.
Setiap pergantian periode DPR, sebuah RUU tidak otomatis berlanjut, kecuali sudah dibahas bersama pemerintah dan masuk dalam daftar carryover.
Mekanisme itu, yang dirancang untuk memastikan akuntabilitas pembahasan, justru menjadi senjata makan tuan: siapa pun yang ingin menggagalkan cukup memastikan tidak ada rapat substantif sebelum periode berakhir.
Tanpa resistansi terbuka, tanpa voting, tanpa jejak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. RUU mati dengan sendirinya dan tidak ada yang perlu disalahkan.
Ini terjadi dua kali: 2014 dan 2024. Sangat mungkin hal yang sama akan terjadi jika koalisi sipil tidak secara agresif mengawal setiap tahap –dari surpres, dari penyusunan DIM, dari pembahasan tingkat I dan II yang berlangsung di ruang-ruang tertutup yang jauh dari sorotan publik.
ANCAMAN PERLINDUNGAN MINIMALIS
Ada bahaya lain yang belum cukup dibicarakan: RUU yang akhirnya disahkan –bila benar disahkan– bisa jadi perlindungan yang sangat minimalis. Bukan karena tidak ada niat baik, melainkan karena setiap tahap pembahasan adalah tahap negosiasi.
Dan, dalam negosiasi antara yang berkuasa dan yang tidak punya kuasa, hasil akhirnya hampir selalu condong ke yang pertama.
Indikasi sudah terlihat. Frasa ”mekanisme yang adil dan seimbang” yang berulang dalam pernyataan DPR adalah kode. Adil bagi siapa? Seimbang antara apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: