RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur
ILUSTRASI RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur.-Arya/AI-Harian Disway -
Ketika pembuat undang-undang bicara tentang ”tidak membebani pemberi kerja”, yang dimaksud adalah batas bawah perlindungan harus cukup rendah agar tidak mengganggu kenyamanan yang sudah ada.
Bandingkan dengan Filipina, satu-satunya negara Asia yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011. Batas Kasambahay Law yang disahkan 2013 mencakup upah minimum, jam kerja terstandar, BPJS, kontrak tertulis, dan hak berserikat.
Filipina bisa karena ada tekanan ganda: gerakan buruh yang kuat dan kepentingan diplomatik sebagai negara pengirim TKI terbesar Asia.
Indonesia belum meratifikasi konvensi yang sama hingga hari ini, padahal memiliki jumlah PRT terbesar kedua di dunia. Itu bukan kelalaian administratif. Itu keputusan politik.
Draf RUU PPRT saat ini secara normatif masih di bawah standar minimal ILO C189 dalam beberapa aspek krusial: tidak ada ketentuan upah minimum yang tegas, tidak ada batas jam kerja yang eksplisit, dan sistem pengupahan masih diserahkan pada ”kesepakatan”.
Kesepakatan antara pihak yang relasi kuasanya tidak setara bukan kesepakatan –ia adalah pemaksaan yang diberi nama yang lebih sopan.
JANJI YANG SUDAH TERCATAT, UTANG YANG HARUS DILUNASI
Di sinilah nama Presiden Prabowo Subianto perlu disebut dengan jelas –tidak untuk menyerang, tetapi untuk mengunci.
Tanga 1 Mei 2025. Di hadapan ratusan ribu buruh di Monas, dengan Ketua DPR Puan Maharani duduk di barisan tamu kehormatan, Presiden Prabowo berpidato: ”Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR Pak Sufmi Dasco melaporkan ke saya, minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan undang-undang ini akan selesai kita bereskan.”
Kalimat itu bukan bisikan di ruang tertutup. Ia diucapkan dari atas mimbar, di hadapan ribuan saksi, disiarkan langsung, dan tercatat resmi dalam transkrip Sekretariat Negara.
Tiga bulan dari 1 Mei 2025 adalah Agustus 2025. Agustus datang dan pergi. November 2025, JALA PRT masih menggelar konferensi pers menagih janji. Baru pada Maret 2026 –sepuluh bulan setelah janji itu diucapkan– DPR menetapkan RUU itu sebagai inisiatif. Bukan mengesahkannya. Menetapkannya sebagai inisiatif.
Pola yang sama dengan Jokowi pada Januari 2023: komitmen presiden yang lantang, respons DPR yang lamban, momentum yang menguap sebelum jadi undang-undang.
Ini bukan soal apakah Presiden Prabowo tulus atau tidak. Ini soal apakah komitmen kepala negara cukup sebagai modal untuk menggerakkan mesin legislasi yang selama 22 tahun terbukti bisa menahan diri dari bekerja.
Ternyata tidak cukup, kecuali komitmen itu diikuti tekanan yang konsisten, pengawasan yang tidak pernah kendur, dan keberanian untuk menyebut nama-nama yang bertanggung jawab ketika proses kembali melambat.
Janji Presiden Prabowo kini menjadi dokumen publik. Ia bisa dikutip, ditunjukkan kembali, dan ditagih di setiap tahap. Itulah mengapa pernyataan itu penting –bukan sebagai garansi, melainkan sebagai utang yang sudah tercatat atas nama negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: