RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur

RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur

ILUSTRASI RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur.-Arya/AI-Harian Disway -

YANG DIPERTARUHKAN SETELAH PALU DIKETUK

Paripurna 12 Maret 2026 bukan titik tiba. Ia titik berangkat dari babak yang sesungguhnya: penyusunan DIM oleh pemerintah, pembahasan tingkat I di komisi, lobi-lobi di koridor yang tidak terekam kamera. 

Di situlah pasal-pasal akan dirunding ulang, dinegosiasikan, dilunakkan. Di situlah kepentingan kelas akan bekerja lagi –kali ini dengan lebih senyap, lebih teknis, lebih susah dilacak publik.

Koalisi sipil sudah memberikan peringatan keras: ”Jangan seperti sebelumnya. Sudah diketok, tapi tidak dibahas.” Peringatan yang benar. Tapi, peringatan saja tidak cukup. 

Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang tidak pernah berhenti, tekanan yang tidak pernah kendur, dan kesadaran publik yang memahami bahwa pertarungan sesungguhnya bukan di paripurna, melainkan di ruang-ruang yang tidak ada kamera di dalamnya.

Dua puluh dua tahun terlalu lama untuk tidak belajar dari kesalahan sendiri. Sekitar 4,2 juta perempuan –dan di antara mereka ribuan anak-anak– tidak bisa terus menunggu negara memilih antara konstitusinya sendiri dan kenyamanan kelas penguasanya.

Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 tidak mengenal pengecualian. Tidak ada klausa yang menyebut: kecuali jika kamu bekerja di balik pintu dapur orang lain.

Jika negara ini serius dengan hukumnya sendiri, perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan kemurahan hati. Ia adalah utang konstitusional yang sudah jatuh tempo dua dekade lalu. (*)

*) Jaleswari Pramodhawardani adalah kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: