RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur

RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur

ILUSTRASI RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur.-Arya/AI-Harian Disway -

BACA JUGA:RUU Perlindungan PRT Digantung 18 Tahun

Siapa pun yang ingin menggagalkan sebuah RUU tidak perlu menolaknya secara terang-terangan. Cukup ulur waktu. Cukup lewatkan satu periode. Prosedur akan menguburnya sendiri.

BUKAN MELAS, TAPI KELAS

Selama dua dekade, RUU PPRT dibingkai sebagai soal empati, apakah kita cukup peduli pada nasib asisten rumah tangga kita? Framing itu tidak hanya salah, tetapi juga berbahaya. Ia menggeser pertanyaan dari struktur ke sentimen. Dari kepentingan ke perasaan. Dari politik ke moralitas pribadi.

Pertanyaan yang benar bukan apakah kita peduli. Pertanyaan yang benar: siapa yang diuntungkan oleh kekosongan hukum ini dan apakah mereka kebetulan duduk di kursi yang berwenang mengisinya?

Jawabannya tidak nyaman. Anggota DPR, pejabat eksekutif, hakim, jenderal, pengusaha –mayoritas tinggal di rumah yang diurus oleh pekerja rumah tangga. Mereka bukan hanya kelas yang ”merasa terancam” oleh regulasi baru. 

Mereka adalah subjek langsung dari regulasi yang sedang mereka susun. Konflik kepentingan itu bukan anomali: ia adalah wajah sesungguhnya dari representasi kelas di dalam institusi legislasi. 

Ketika DPR selama 22 tahun gagal mengesahkan undang-undang yang melindungi PRT, kita tidak sedang menyaksikan kelambanan birokrasi. Kita sedang menyaksikan kepentingan kelas yang bekerja dengan sangat efisien.

Ada juga yang lebih dalam. Kerja rumah tangga selama ini tidak dianggap ”kerja sungguhan”. Ia dianggap ekspresi pengabdian, loyalitas, bahkan kasih sayang –bukan transaksi ekonomi yang bisa diukur dan dilindungi hukum. 

Ideologi ini bukan milik satu kelas saja. Ia meresap lintas strata, termasuk ke dalam cara sebagian PRT sendiri memahami posisi mereka. Dan, di situlah letak kecerdasannya sebagai sistem: ketika yang dieksploitasi tidak memiliki bahasa untuk menyebut eksploitasinya, pelakunya tidak perlu merasa bersalah.

Itulah yang membedakan belas kasihan dari hak. PRT selama ini hidup dalam rezim belas kasihan: upah bergantung kebaikan majikan, istirahat bergantung suasana hati, perlindungan bergantung keberuntungan. 

RUU PPRT hendak memindahkan mereka ke rezim hak: kontrak tertulis, jam kerja terukur, BPJS wajib, sanksi pidana atas kekerasan. Perpindahan itu bukan soal Rp20.000 iuran BPJS per bulan. Ia soal pergeseran relasi kuasa. 

Pun, pergeseran itulah yang sesungguhnya paling ditakuti –jauh lebih dari angka-angka di dalam draf pasal.

KORBAN TIDAK MENUNGGU PROLEGNAS

Sementara DPR berulang kali mendebatkan apakah PRT adalah ”pekerja” dalam pengertian hukum, JALA PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan sepanjang 2021 hingga 2024, rata-rata sepuluh hingga sebelas kasus setiap hari. Bukan angka yang lahir dari satu atau dua majikan jahat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: