Urgensi Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran, ketika Konten LGBT Marak di Media OTT
ILUSTRASI Urgensi Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran, ketika Konten LGBT Marak di Media OTT.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
PADA 1 April 2026, panitia seleksi (pansel) calon anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pusat periode 2026–2029 mengeluarkan pengumuman pemanggilan seleksi wawancara calon anggota KPI pusat. Dari total 108 peserta tes psikologi dan rekam jejak seleksi KPI pusat sebelumnya, hanya 81 yang dipanggil atau lolos masuk seleksi wawancara dan 27 gagal.
Penulis termasuk di antaranya 27 peserta gagal ke sesi wawancara. Wawancara pansel adalah seleksi tahap empat dari lima tahap seleksi calon anggota KPI Pusat 2026–2029 yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ada perasaan kecewa dan sedih. Sebab, harapan penulis untuk terus mengampanyekan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pun pupus.
Motivasi penulis mengikuti seleksi KPI tersebut murni karena iktikad baik dan keikhlasan agar DPR RI segera melakukan revisi undang-undang penyiaran yang sudah 42 tahun tertinggal zaman. Revisi itu bersifat urgen dan darurat.
BACA JUGA:DPR RI Optimistis RUU Penyiaran Rampung Tahun Ini
BACA JUGA:IJTI Surabaya Tolak RUU Penyiaran yang Bungkam Jurnalis
Penulis ketika mendaftar hanya memakai surat rekomendasi PWI Provinsi Jawa Timur. Penulis memamg tidak memiliki beking atau aliansi dengan partai politik tertentu.
Sebelumnya, penulis mengikuti seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur 2023, penulis sudah memasuki fit and proper test dan gagal. Latar belakang penulis memang murni jurnalis.
Setidaknya, penulis terus berjuang menegakkan pilar ke-4 demokrasi, yakni terus mengkritik yang membangun. Di era media sosial ini, wartawan melimpah ruah (sulit membedakan mana asli dan abal-abal), tetapi tulisan berbau kritik membangun langka.
Mengapa revisi UU 32/2002 urgen? Penulis sudah tiga tahun ini menjadi pelanggan Netflix, satu di antaranya media platform OTT (over the top). Penulis seminggu bisa 4 sampai 5 kali menonton film Netflix ketika malam hari.
BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi di Depan Gedung Grahadi
Anda tahu bagaimana materi atau isi film-filmnya? Sebagian besar kontennya sudah terinfeksi virus LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender).
Coba Anda langganan selama satu bulan Netflix. Pilih film-film, antara lain, dari Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Prancis, dan Belanda. Menurut riset penulis, hampir 80 persen film-film tersebut sudah terinfeksi virus LGBT.
Hanya film-film Asia yang masih halus masuknya. Meski demikian, penulis pernah menemukan juga di drama Korea. Ada satu judul film yang mengungkapkan salah satu rekan kerja pemeran utama adalah gay. Film mandarin Tiongkok, sepengetahuan penulis, belum menemukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: