Modus Baru Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung: Dua Surat Jebakan

Modus Baru Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung: Dua Surat Jebakan

ILUSTRASI Modus Baru Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung: Dua Surat Jebakan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

Dari sepuluh orang ter-OTT KPK, Bupati Tulungagung (nonaktif) Gatut Sunu Wibowo paling spesial. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026, mengatakan, ”ini dugaan korupsi modus baru.”

MODUSNYA surat. Berupa surat, tanpa tanggal, pernyataan bermeterai diteken anak buah Gatut, isinya siap dipecat jika tidak melaksanakan perintah bupati. Lalu, anak buah diperintah setor uang kepada bupati. Jika itu tidak dilakukan, surat diberi tanggal. Saat itu juga dipecat.

Asep: ”Modus baru ini lebih mengerikan daripada modus korupsi lain. Jadi, kami menjadi waspada nih. Jangan sampai pola ini ditiru.”

Diperinci KPK, itu dilakukan Gatut sejak ia dilantik sebagai bupati Tulungagung, Desember 2025, sampai ia di-OTT KPK. Begitu Gatut selesai dilantik, langsung tancap gas. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dipanggil dan diberi dua surat untuk mereka tanda tangani.

BACA JUGA:Gatut Sunu Jadi Tersangka KPK, Pemprov Jatim Siapkan Plt Bupati Tulungagung

BACA JUGA:Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Status Hukum KPK

Ada dua surat. Pertama, surat pernyataan yang menyatakan kepala OPD siap dipecat dari ASN jika tidak melaksanakan tugas dari bupati. Kedua, isinya, para kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan di OPD yang dipimpinnya.

Tampaknya, itu surat biasa. Yang tidak biasa, surat tersebut tanpa tanggal. 

Ternyata, menurut Asep, Gatut minta setoran Rp5 miliar dari para kepala OPD. Jika tidak, surat yang sudah diteken para kepala OPD (yang tidak setor) diberi tanggal pada hari tersebut. Jadi, saat itu juga kepala OPD dipecat.

Gatut di-OTT KPK di Tulungagung, Jumat malam, 10 April 2026. KPK menyatakan sudah pegang bukti sebelas kepala OPD yang diperas Gatut, total Rp2,7 miliar.

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan, 4 Sepatu LV dan Rp335,5 Juta Disita

BACA JUGA:Fakta-Fakta OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Asep: ”Dengan adanya dua surat untuk setiap kepala OPD itu, tersangka GSW ini ingin bisa lolos ketika misalnya ini jadi perkara atau temuan KPK.” 

Polanya pemerasan berulang, yakni pengaturan proyek hingga manipulasi jabatan. Menurut Asep, modus baru itu mengerikan. Berpotensi ditiru calon koruptor lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: