Begini! Perkembangan Kasus WNA India hingga Dugaan Bunuh Diri di Ruang Detensi

Begini! Perkembangan Kasus WNA India hingga Dugaan Bunuh Diri di Ruang Detensi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto (baju putih) pimpin konferensi pers terkait kasus WNA India, Jumat, 15 Mei 2026-Eko Setyawan-Harian Disway

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi.

Agus menegaskan komitmen penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Koordinasi juga dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga SN dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Di sisi lain, perlindungan anak yang terlibat menjadi prioritas utama. Kasus terungkap setelah UPTD PPA Sidoarjo menerima laporan kondisi anak berusia 7 tahun berinisial FTN, buah hati SN dengan mantan istri WNI.

Hasil pendalaman pun menunjukkan anak tersebut diduga tak memperoleh hak dasar layak. Misalnya, terkait pendidikan dan asupan makanan cukup, dan kerap bergantung pada bantuan lingkungan.

SN juga diduga melakukan tekanan terhadap mantan istri dan keluarga.

Melalui pendekatan persuasif bersama PPA, SN akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan. Pada 11 Mei 2026, anak itu telah diserahkan kepada ibunya melalui koordinasi Imigrasi dan UPTD PPA Sidoarjo. 

"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar perlindungan dan pemenuhan hak anak tetap terjaga. Ini menjadi komitmen kami," ujar Agus.

BACA JUGA:Donald Trump Tinggalkan Beijing, Akhiri Kunjungan Kenegaraan Bersejarah di Tiongkok

BACA JUGA:Zoonosis Laut: Ancaman Asimetris Baru di Ruang Pertahanan Maritim

Sementara, terkait kematian SN, pihak kepolisian setempat juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Polresta Sidoarjo menemukan indikasi bunuh diri. 

"Ditemukan luka lecet akibat penekanan pada leher, lazim pada kasus gantung lemas, dan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, di sela konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat sore.

Di mana, ada dugaan tekanan ekonomi dan persoalan hak asuh anak memengaruhi kondisi psikologis korban.

Lebih jauh, pihak Kantor Imigrasi Surabaya juga menekankan sinergi lintas instansi dalam penanganan kasus itu, baik dari aspek keimigrasian maupun perlindungan anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: