Dam Haji
ILUSTRASI Dam Haji.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
MULAI tahun ini, dam (denda) haji berupa penyembelihan kambing boleh dilakukan di Indonesia. Itu ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui SE Nomor 50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Kemenhaj tetap bergeming meski surat edaran itu dikritik MUI.
MUI memang telah memfatwakan bahwa dam haji tamatuk dan qiran wajib dilaksanakan di Tanah Haram. Berarti, jika dilakukan di Indonesia, tidak sah. Itu ada dalam fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan ditegaskan lagi melalui fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang pembayaran dam secara kolektif.
Dam adalah denda atau tebusan atas pelanggaran wajib haji, larangan ihram, atau melakukan haji tamatuk dan qiran. Haji tamatuk adalah jenis manasik haji yang dilakukan dengan melakukan umrah lebih dulu pada bulan haji, lalu tahalul yang menandakan bebas dari ihram, kemudian ihram lagi menjelang ibadah haji pada 8 Zulhijah. Haji qiran adalah melakukan umrah dan haji dalam satu rangkaian (satu ihram).
Dua jenis haji itu wajib membayar dam. Sementara itu, haji ifrad, yaitu hanya berhaji tanpa umrah sebelumnya, tidak wajib membayar dam.
BACA JUGA:Polemik Fatwa Pengalihan Dam Haji Tamatuk ke Indonesia
BACA JUGA:Menko PMK Puji Inovasi Skema Murur dan Pengiriman Daging Hasil DAM Haji ke Indonesia
Jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji tamatuk. Sebab, itu lebih ringan. Setelah umrah sebelum haji, jamaah boleh melepas baju ihram dan memakai baju biasa. Baru jamaah akan mengenakan baju ihram lagi menjelang wukuf di Arafah.
Fatwa MUI tentang keharusan penyembelihan kambing dam haji di Tanah Haram memiliki dasar yang kuat. Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 95, Allah menyatakan ”…hadyu/kurban yang dibawa sampai ke Ka’bah”. Itu berarti, teks Al-Qur’an telah menegaskan tentang hadyu (kurban) itu yang disembelih di Tanah Haram.
Dengan dasar ayat itu, mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali menyatakan bahwa dam adalah bagian dari ibadah (nusuk) haji yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah Tanah Haram. Dengan penegasan dari praktik Nabi Muhammad dan sahabat, ulama seperti An-Nawawi dan Ibn Qudamah menegaskan bahwa dam haji harus disembelih di Tanah Haram dan didistribusikan di sana.
NU dalam bahtsul masail pada Munas dan Konbes 2025 juga memutuskan bahwa penyembelihan dan pendistribusian dam haji wajib dilakukan di Tanah Haram. Sedikit lebih longgar, dalam kondisi tertentu, NU menegaskan dibolehkannya pendistribusian di luar Tanah Haram meski harus disembelih di sana.
BACA JUGA:Tegas dan Terstruktur: Kebijakan Saudi Lawan Overstay Jamaah Haji 2026
BACA JUGA:Tantangan Kampung Haji Indonesia
Sementara itu, Muhammadiyah dalam keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar Tanah Haram dibolehkan jika ada kemaslahatan dan kebutuhan yang sangat kuat. Di antaranya, karena penyembelihan dam di Tanah Haram tidak efektif dalam pendistribusian dan tidak optimal dalam pemanfaatan daging di Tanah Haram.
Serahkan kepada Otoritas Fatwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dam (denda) haji berupa penyembelihan kambing boleh dilakukan di indonesia