Gojek Dukung Kebijakan Komisi 8 Persen, Pendapatan Driver Ojek Online Jadi 92 Persen
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung kebijakan pemerintah terkait skema pembagian pendapatan ojek online-Dokumentasi GoTo-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menjelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui layanan Gojek menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait skema pembagian pendapatan ojek online.
Kebijakan tersebut mengatur porsi pendapatan sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi transportasi roda dua dan 8 persen untuk aplikator.
Dukungan itu disampaikan langsung manajemen GoTo dalam konferensi pers di kantor pusat perusahaan di Jakarta, Senin 19 Mei 2026.
Kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online di Indonesia.
BACA JUGA:GoTo Gandakan Anggaran BHR 2026

Gojek dan Grab merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk perusahaan transportasi online berlaku potongan maksimal 8 Persen-Dok. Goto Company-
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional di era digital.
Menurutnya, kesejahteraan mitra pengemudi akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
“Kami mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan komisi ojek online. Ini menjadi investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam skema baru itu, perusahaan akan menyesuaikan pembagian hasil layanan GoRide yang sebelumnya menerapkan potongan komisi hingga 20 persen.
BACA JUGA:Gojek dan Grab Respons Perintah Prabowo Soal Potongan Ojol di Bawah 10 Persen
BACA JUGA:Solidaritas Arek Suroboyo, Mitra Gojek Dukung Apel Damai Jogo Suroboyo
Dengan aturan terbaru, Gojek hanya menerima komisi sebesar 8 persen dari setiap perjalanan layanan roda dua.
Meski demikian, Gojek memastikan penyesuaian tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: