Banyak Lembaga Bisa Diduduki Prajurit Aktif TNI, Ahli di MK Ingatkan Risiko Ini

Banyak Lembaga Bisa Diduduki Prajurit Aktif TNI, Ahli di MK Ingatkan Risiko Ini

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardhani menjadi salah satu Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian materiil.-Dok. MK-

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” tegasnya.

Soroti Perluasan Penempatan Prajurit Aktif

Dalam sidang tersebut, Jaleswari juga menyoroti perluasan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Ia menilai masuknya lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam daftar penempatan prajurit aktif menjadi isu konstitusional yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, ia juga menyinggung fenomena keterlibatan prajurit dalam berbagai kegiatan nonpertahanan seperti sektor pertanian, peternakan, perkebunan hingga proyek pembangunan.

BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi

BACA JUGA:Pro-Kontra UU TNI: Menelaah Peran Militer dalam Politik dan Sosial Indonesia

Jaleswari menanggapi argumentasi yang sering digunakan untuk membenarkan keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil, yakni konsep Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

Menurutnya, pemahaman tersebut sering kali keliru.

“Sebagian argumen menyebut ini sebagai bagian dari Hankamrata. Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” kata Jaleswari.

Pengaburan Fungsi TNI Dinilai Berbahaya

Ia menilai perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan dapat memunculkan pengaburan tugas pokok TNI.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada ruang partisipasi warga sipil dalam pemerintahan, tetapi juga berpotensi melemahkan kapasitas pertahanan nasional.

“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Jaleswari menegaskan pandangannya bukan bentuk penolakan terhadap institusi TNI, melainkan upaya menjaga profesionalisme militer sesuai amanat konstitusi.

“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” tutur Jaleswari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: