Menolong Retaker, Menjaga Mutu Dokter

Menolong Retaker, Menjaga Mutu Dokter

ILUSTRASI Menolong Retaker, Menjaga Mutu Dokter.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

Karena itu, posisi Kemendiktisaintek patut dicatat: solusi terbaik bukan menurunkan standar, melainkan meningkatkan dukungan bagi yang membutuhkan. 

Dirjen Dikti Khairul Munadi juga menekankan bahwa UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional, sekaligus tanggung jawab negara untuk memastikan calon dokter benar-benar kompeten memberikan layanan yang aman dan profesional.

Pilihan mempertahankan uji kompetensi nasional masih memiliki dasar rasional. Beberapa negara memang menyerahkan kelulusan kepada fakultas kedokteran masing-masing, tetapi pilihan itu bertumpu pada keyakinan bahwa mutu institusi pendidikan kedokteran telah relatif setara. 

Di Indonesia, variasi mutu, sumber daya, wahana klinik, dosen, paparan kasus, dan sarana pendidikan antarfakultas kedokteran masih cukup lebar. Karena itu, UKNPDPD masih diperlukan sebagai instrumen kendali mutu nasional.

BACA JUGA:Gigi Rusak Bukan Akhir Segalanya, Inovasi Kedokteran Gigi Punya Solusinya

BACA JUGA:Ketika Media 'Mengadili' Profesi Dokter, Efek Buruk Generalisasi di Era Sensasi Berita

Berdasar hasil uji kompetensi selama ini, masih ada kesenjangan mutu pendidikan kedokteran antarinstitusi; sebagian fakultas memiliki sistem evaluasi internal kuat, sementara yang lain lebih bergantung pada ujian nasional. 

Tingkat ketidaklulusan periode 2016–2024 sekitar 2,6 persen. Masalah utamanya bukan semata angka kegagalan, melainkan akumulasi mahasiswa yang tidak lulus berulang kali tanpa batas jelas; bahkan pernah ada yang sampai 33 kali ujian.

Ekosistem Pendidikan Profesi

Dengan demikian, yang perlu dievaluasi bukan hanya ujiannya, melainkan seluruh ekosistem pendidikan profesi dokter. 

Bila banyak retaker muncul dari institusi tertentu, perlu ditelusuri apakah masalahnya ada pada pembelajaran klinik, pembimbingan, mutu wahana, paparan kasus, kesiapan dosen, asesmen internal, atau pendampingan sebelum ujian. 

Uji kompetensi semestinya menjadi cermin bagi kualitas fakultas kedokteran, bukan semata palu penghakiman bagi mahasiswa.

Pada saat yang sama, beban retaker harus dilihat secara adil. Mereka berada dalam ruang tunggu panjang: belum menjadi dokter, tetapi sudah terlalu jauh untuk kembali disebut mahasiswa biasa. 

Karena itu, kebijakan Kemendiktisaintek yang mendorong perguruan tinggi membebaskan biaya kuliah bagi retaker yang tidak mengikuti pembelajaran aktif patut diapresiasi dan dikawal. 

Biaya yang masih dibebankan seharusnya proporsional dan terkait layanan akademik nyata: pembimbingan, remediasi, simulasi ujian, akses pembelajaran, dan pendampingan psikologis –bukan sekadar biaya mempertahankan status administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: