Pesta Babi dan Ujian Pancasila di Era Modern
ILUSTRASI Pesta Babi dan Ujian Pancasila di Era Modern .-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Karena itu, benar apa yang dikatakan Mochammad Tauhid (1954), ”soal agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia. Karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi manusia”.
Praktik kekuasaan negara atas tanah masyarakat lokal itulah yang kemudian melahirkan resistansi dan perlawanan dari masyarakat. Berbagai bentuk perlawanan masyarakat adat dilakukan dalam mempertahankan tanah leluhur, hutan, dan identitas sosial-budaya mereka dari ekspansi modal dan negara, sekali lagi atas nama pembangunanisme.
Karena itu, bagi masyarakat lokal dan petani, tanah adalah harga diri yang paling tinggi. Ada pepatah Jawa: ”sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohpati”. Urusan tanah bukan sekadar urusan kepemilikan properti, tapi menyangkut kehormatan dan harga diri. Masyarakat akan mempertahankan sejengkal tanah atau membela harga diri meski nyawa menjadi taruhannya.
Ujian Pancasila
Tema Hari Pancasila, 1 Juni 2026, kali ini adalah Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia. Dalam pidatonya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pancasila tidak boleh sekadar menjadi dokumen sejarah atau slogan dalam upacara.
Prabowo menekankan pentingnya Pancasila sebagai fondasi perdamaian dunia dan memandu transformasi menuju ekonomi Pancasila agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dinikmati rakyat secara merata.
Secara normatif, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang cukup kuat terhadap penghormatan HAM. Berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional telah diratifikasi dan dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia.
Negara telah mengesahkan berbagai perangkat hukum penting, seperti ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Meski demikian, realitas yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara norma hukum dan praktik di lapangan. Berbagai perangkat hukum tersebut sering kali hanya tampak sebagai simbol formal yang belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis, masih terjadi di berbagai sektor kehidupan. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun kelompok sipil masih terus bermunculan, sedangkan banyak kasus masa lalu belum memperoleh penyelesaian yang adil dan tuntas.
Fakta itu menunjukkan bahwa wajah HAM di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Tuntutan reformasi yang dahulu bergema kuat belum sepenuhnya menghasilkan sistem yang mampu menjamin penghormatan, perlindungan, dan penegakan HAM secara konsisten.
Berbagai kasus pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi yang terjadi pada masa transisi reformasi, masih menyisakan tanda tanya besar mengenai komitmen negara terhadap keadilan dan penyelesaian hukum yang bermartabat. Fakta itu menjadi ujian serius bagi keberlangsungan Pancasila di era modern seperti saat ini.
Persoalan Multidimensional
Di tengah berbagai persoalan multidimensional yang dihadapi bangsa saat ini –mulai krisis politik, ketimpangan ekonomi, konflik sosial, hingga melemahnya moralitas publik– Pancasila sesungguhnya menawarkan jalan keluar yang penting.
Persoalannya bukan terletak pada lemahnya nilai-nilai Pancasila, melainkan pada rendahnya komitmen dan konsistensi untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan dan kehidupan yang nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: