Pesta Babi dan Ujian Pancasila di Era Modern
ILUSTRASI Pesta Babi dan Ujian Pancasila di Era Modern .-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Meski rezim pemerintahan sudah berganti beberapa kali, konflik agraria bukannya makin reda, tetapi justru makin meningkat dan meluas, baik secara kuantitas maupun kualitas dan memperlihatkan relasi kuat antara negara dan korporasi untuk menundukkan masyarakat (lokal).
Menurut Catatan Akhir Tahun 2025 yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2025 terdapat setidaknya 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi di Indonesia, dengan luas tanah terdampak mencapai lebih dari 914.547 hektare dan melibatkan 123.612 keluarga di 428 desa. Konflik agraria tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan 39 kasus, Sumatera Utara (36), Papua Selatan (23), Jakarta (21), Sulawesi Selatan (20), Kalimantan Timur (19), Jawa Tengah (15), Riau (14), Jambi (13), dan Kepulauan Riau (11).
Angka itu meningkat sekitar 15 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kenaikan konflik agraria tidak hanya memperlihatkan persoalan penguasaan tanah, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan struktural dalam akses terhadap sumber daya agraria.
BACA JUGA:Pesta Babi dan Kesadaran Politik (Mahasiswa) Gen Z
BACA JUGA:Pesta Babi
KPA bahkan mencatat bahwa konflik agraria disertai dengan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat petani. Tahun 2025, sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang tertembak, dan satu 1 orang tewas.
BACA JUGA:Konsensus Tokoh Nasionalis-Religius dalam Merawat Pancasila
BACA JUGA:Pancasila di Reruntuhan Demokrasi
Dari sisi pelaku, pihak keamanan perusahaan paling sering melakukan tindak kekerasan dengan 233 kasus, polisi 114 kasus, TNI 70 kasus, dan satpol PP 36 kasus. Meningkatnya eskalasi konflik agraria dan kekerasan itu disebabkan perluasan peran militer di sektor agraria, proyek-proyek swasembada pangan-energi, dan penertiban kawasan hutan.
Kedua, tentang praktik deforestasi dan kerusakan lingkungan. Film itu mempertontonkan kepada kita semua tentang praktik kotor dan rusak. Yakni, pembukaan lahan hutan dalam skala superbesar yang tidak hanya mengancam ekosistem (manusia dan lingkungannya) Papua Selatan, termasuk kawasan Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Praktik (pelanggaran HAM) itu juga tidak hanya dialami saudara kita di tanah Papua, tetapi juga di tanah-tanah rakyat di spot-spot praktik industrialisasi dan PSN lainnya di Indonesia.
Ketiga, tentang perampasan hak atas tanah dan dan perlawanan masyarakat lokal. Film itu mengangkat masalah praktik perampasan hak atas tanah (tanah ulayat) yang selama ini sudah menjadi: tanah tidak hanya identitas sosial, budaya, dan sejarah, tetapi juga identitas ekonomi dan ruang hidup masyarakat lokal/adat.
BACA JUGA:Pancasila, Api yang Tak Boleh Padam
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Pancasila
Dalam bukunya, Rezim Pangan dan Masalah Agraria; Seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria (2019), McMichale menyebutkan bahawa pengusiran dan penggusuran adalah implikasi dari pencaplokan tanah-tanah rakyat yang dikuasai negara yang diberikan kepada para investor secara gratis atau harga dengan murah, dengan mengorbankan hak-hak reproduksi sosial-ekonomi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: