Dakwan JPU Kasus Chromebook dan Reformasi Pendidikan Jaksa
ILUSTRASI Dakwan JPU Kasus Chromebook dan Reformasi Pendidikan Jaksa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Maka, saatnya pendidikan jaksa perlu direformasi. Banyak pengamat hukum yang berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan kebijakan pemerintah, sering kali menunjukkan kelemahan jaksa dalam menyusun dakwaan yang cermat, lengkap, dan logis sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.
Selain itu, jaksa dinilai masih kurang memahami hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, audit kerugian negara, serta bukti-bukti korupsi, termasuk unsur mens rea atau niat jahat. Mereka juga sering kesulitan untuk membedakan antara kekeliruan kebijakan publik dan tindak pidana korupsi serta kurang menguasai bukti forensik, ekonomi, dan digital.
Reformasi pendidikan jaksa yang disarankan, antara lain, adalah memperkuat kurikulum PPPJ (pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa) dengan menambahkan materi mendalam tentang hukum pengadaan barang/jasa, audit investigatif BPK, digital forensik, dan ekonomi hukum.
Dengan demikian, jaksa tidak selalu menggunakan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang jelas menyalahi UUD 1945.
Dalam kurikulum pendidikan itu juga sebaiknya memasukkan studi nyata kasus korupsi kebijakan publik, bukan hanya kasus konvensional, dan mewajibkan modul penyusunan dakwaan serta tuntutan dengan penekanan pada standar cermat, jelas, dan lengkap, termasuk pencegahan overkriminalisasi.
Selanjutnya, pendekatan berbasis kompetensi dan berkelanjutan perlu diterapkan, yaitu bukan hanya pendidikan awal selama lima hingga enam bulan di PPPJ, melainkan juga pelatihan berkala wajib setiap dua hingga tiga tahun bagi jaksa yang menangani perkara tipikor.
Kerja sama dengan perguruan tinggi hukum ternama, BPK, KPK, serta lembaga internasional seperti ICW, Transparency International, atau program dengan jaksa dari Singapura dan Jepang yang dikenal ketat juga sangat diperlukan, disertai dengan sertifikasi profesi khusus untuk jaksa tipikor dan pidsus.
Di bidang rekrutmen, seleksi calon jaksa harus lebih ketat dan berbasis merit, tidak hanya tes hukum dasar, tetapi juga tes psikologi integritas, kemampuan analisis kasus kompleks, dan pemahaman isu publik. Prioritas diberikan kepada kandidat yang memiliki pengalaman sebagai advokat, akademisi, atau auditor, bukan hanya fresh graduate S-1 hukum.
Penguatan etika dan integritas juga menjadi bagian penting, dengan pendidikan karakter yang lebih intensif dan bukan sekadar formalitas, termasuk simulasi konflik kepentingan, serta pengawasan ketat pasca pendidikan melalui sistem whistle-blower dan rotasi jabatan.
Jaksa Perlu Pendidikan Luar Negeri
Untuk percepatan perubahan yang lebih signifikan, diperlukan beberapa langkah konkret yang lebih tegas.
Pertama, wajibkan eksposur luar negeri bagi para jaksa, khususnya jaksa tipikor dan pidsus senior, melalui program studi banding minimal selama satu hingga dua bulan. Selain itu, berikan prioritas beasiswa S-2 di luar negeri bagi calon-calon pemimpin kejaksaan agar mereka mendapatkan perspektif global yang lebih luas.
Kedua, perluas kerja sama internasional dengan negara-negara yang memiliki performa tinggi dalam pemberantasan korupsi seperti Singapura melalui CPIB, Hongkong dengan ICAC, serta Belanda dan Australia.
Kejaksaan juga sebaiknya melibatkan perguruan tinggi top dunia untuk merancang program pelatihan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia.
Dengan pendekatan itu, diharapkan sirkel internal kejaksaan yang selama ini cenderung tertutup dapat terbuka sehingga menghasilkan jaksa-jaksa yang lebih profesional, berintegritas tinggi, dan mampu menyusun dakwaan yang solid seperti yang dibutuhkan dalam kasus-kasus kompleks di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: