Levering dalam Jual-Beli Melalui Tuntutan Pidana
Ilustrasi by Arya--
DALAM praktik perdagangan, tidak jarang sengketa yang sesungguhnya berakar pada hubungan kontraktual yang justru dibawa ke ranah pidana melalui laporan penggelapan atau penipuan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dalam perjanjian jual-beli dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana?
Perjanjian jual-beli dalam dunia usaha lazim diwujudkan melalui faktur barang, sales invoice, purchase order, atau nota. Bentuk-bentuk dokumen tersebut merupakan manifestasi dari asas kebebasan berkontrak yang memberikan keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sesuai kebutuhan mereka.
Bahkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1506 K/Pdt/2002 telah menegaskan, purchase order yang ditandatangani merupakan kesepakatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, ketika penjual menyerahkan barang berdasarkan faktur atau purchase order yang sah, sesungguhnya telah lahir suatu hubungan hukum keperdataan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak.
Penjual berkewajiban menyerahkan barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga yang telah disepakati. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, persoalan pertama yang harus dilihat adalah apakah telah terjadi wanprestasi atau justru terdapat unsur pidana.
Persoalan ini menjadi penting karena dalam praktik sering ditemukan kecenderungan penggunaan pasal penggelapan maupun penipuan untuk menyelesaikan sengketa yang sejatinya berakar pada hubungan kontraktual. Tidak jarang kegagalan pembayaran dalam transaksi dagang langsung dilaporkan sebagai tindak pidana dengan harapan memberikan tekanan kepada pihak yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya.
Padahal, salah satu konsep fundamental dalam hukum jual-beli adalah levering atau penyerahan. Konsep ini menegaskan bahwa perjanjian jual-beli yang telah disepakati para pihak memang menimbulkan hak dan kewajiban, tetapi belum dengan sendirinya memindahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
Peralihan hak milik baru terjadi melalui tindakan penyerahan yang dilakukan berdasarkan alas hak (titel) yang sah. Oleh karena itu, ketika penjual telah menyerahkan barang kepada pembeli berdasarkan perjanjian jual-beli yang sah, yang berpindah bukan hanya penguasaan fisik atas barang tersebut, melainkan juga hak kepemilikan yang melekat padanya. Dengan demikian, sejak terjadinya levering, barang tersebut pada prinsipnya telah menjadi milik pembeli meskipun kewajiban pembayaran harga belum sepenuhnya dipenuhi.
Doktrin hukum perdata secara konsisten mengajarkan pembayaran bukanlah faktor yang menentukan berpindahnya hak milik. Seseorang yang telah membayar lunas belum tentu menjadi pemilik apabila barang belum diserahkan. Sebaliknya, seseorang dapat menjadi pemilik meskipun belum membayar harga barang sepanjang penyerahan telah dilakukan secara sah.
Dalam keadaan demikian, pembeli memang masih mempunyai kewajiban untuk membayar kepada penjual, tetapi barang yang telah diserahkan tersebut bukan lagi merupakan milik penjual.
Konsep ini memiliki implikasi yang sangat penting ketika dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan. Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku. Unsur “barang milik orang lain” menjadi unsur yang sangat menentukan.
Masalah muncul ketika pasal penggelapan diterapkan terhadap pembeli yang telah menerima penyerahan barang berdasarkan perjanjian jual-beli yang sah tetapi belum melakukan pembayaran. Jika konsep levering diterapkan secara konsisten, barang yang telah diserahkan tersebut bukan lagi milik penjual melainkan telah menjadi milik pembeli. Dengan demikian, unsur “barang milik orang lain” yang menjadi inti tindak pidana penggelapan sesungguhnya tidak terpenuhi.
Penggunaan pasal penggelapan dalam kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik norma antara hukum pidana dan hukum perdata. Di satu sisi, hukum perdata menyatakan hak milik telah berpindah kepada pembeli melalui levering. Di sisi lain, penerapan pasal penggelapan seolah-olah menganggap barang tersebut masih merupakan milik penjual. Akibatnya, konsep dasar mengenai peralihan hak milik dalam jual-beli menjadi kabur.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kriminalisasi wanprestasi. Padahal wanprestasi dan tindak pidana merupakan dua konsep yang berbeda baik dari segi dasar hukum, tujuan, maupun akibat hukumnya. Wanprestasi lahir dari pelanggaran terhadap kewajiban yang disepakati para pihak dalam suatu perjanjian, sedangkan tindak pidana lahir dari pelanggaran terhadap norma hukum yang ditetapkan negara untuk melindungi kepentingan umum.
Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Agung telah beberapa kali menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana. Hakim harus terlebih dahulu melakukan proses konstatisir, kualifisir, dan konstituir untuk menentukan apakah fakta yang terjadi merupakan pelanggaran kontraktual biasa atau benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Pembedaan tersebut menjadi semakin penting ketika berbicara mengenai tindak pidana penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: