DPRD Gresik Dorong Sekolah, Dunia Kerja, dan Layanan Publik Kian Ramah Disabilitas
SEKOLAH RAKYAT di Gresik yang dibangun untuk berbagai kalangan masyarakat. Pendidikan diharapkan semakin inklusif di Kabupaten Gresik.-Moch Sahirol Layeli-
"Dunia usaha memiliki peran penting mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif. Kami berharap semakin banyak perusahaan yang bukan hanya memenuhi ketentuan, tetapi benar-benar melihat penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan potensi," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Gresik Gagas Sinergi Wujudkan Destinasi Wisata Nasional
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat Halal
Perhatian lain dalam perda tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini masih terdapat berbagai fasilitas umum yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah didorong menyediakan aksesibilitas secara bertahap, baik dalam bentuk infrastruktur fisik maupun pelayanan nonfisik. Mulai dari jalur landai bagi pengguna kursi roda, jalur pemandu tunanetra, hingga penyediaan informasi yang mudah diakses melalui huruf braille, bahasa isyarat, maupun media komunikasi lainnya.
Pelayanan publik juga diharapkan memberikan perlakuan khusus berupa layanan prioritas serta fasilitas pendukung tanpa tambahan biaya sehingga penyandang disabilitas memperoleh pelayanan secara optimal.
Mujid menilai aksesibilitas bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas fisik, melainkan juga perubahan cara pandang seluruh penyelenggara pelayanan publik.

JALAN RAYA di Gresik yang menjadi akses para pekerja.-Moch Sahirol Layeli-
"Pelayanan yang inklusif berarti setiap warga dapat mengakses layanan pemerintah dengan mudah tanpa merasa dibedakan. Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah," ujarnya.
Perda tersebut juga mengatur berbagai aspek lain, mulai pendataan penyandang disabilitas, bantuan sosial, pembentukan Unit Layanan Disabilitas, peningkatan akses terhadap kesehatan, olahraga, seni budaya, perlindungan hukum, hingga kesiapsiagaan dalam situasi bencana.
Di sisi lain, pemerintah desa turut diberikan peran melakukan pendataan warga penyandang disabilitas serta menyusun perencanaan pembangunan yang berpihak pada kepentingan mereka.
Menurut Mujid, keberhasilan pelaksanaan perda tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum juga memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas.
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Optimalisasi PAD dan Pemanfaatan Silpa, Fokus Pada Program-Program Prioritas
BACA JUGA:DPRD Gresik Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ia berharap perda tersebut menjadi pijakan membangun Gresik yang semakin inklusif sehingga seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: