Sound Horeg dan Imperialisme Akustik

Sound Horeg dan Imperialisme Akustik

ILUSTRASI Sound Horeg dan Imperialisme Akustik.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BUDAYA audio bervolume tinggi tercatat mulai muncul sekitar tahun 2010-an, khususnya di Malang. Awalnya, audio digunakan untuk menambah semarak suasana dalam kegiatan hajatan, pawai, ataupun karnaval desa. Seiring waktu, hiburan berbasis bunyi atau suara itu merambah ke beberapa kota lain di Jawa Timur hingga muncul istilah sound horeg pada 2014.

Kontroversi mulai muncul dari kata ”horeg” yang berarti menggelegar, menggetarkan, membuat bergoyang, bahkan bisa meruntuhkan kaca dan genteng. Efek horeg dihasilkan dari penggunaan speaker raksasa berdaya ribuan watt dengan dominasi suara bas ekstrem yang biasanya memainkan musik koplo remix

Tahun 2023/2024 kontroversi sound horeg menjadi perdebatan di media sosial. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai hiburan, wadah menyalurkan hobi, dan bentuk ekspresi budaya populer. Sebagian lainnya menentang keras karena efek buruk terhadap fisik bangunan dan kesehatan. 

Merespons hal itu, pada 2025, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Isinya, mengharamkan sound horeg yang mengganggu sekaligus memberikan rekomendasi volume maksimal kurang dari 100 desibel.

BACA JUGA:Sound Horeg dan Kontestasi Moral Publik

 BACA JUGA:Sound Horeg dan Budaya Kitsch: Jedag-jedug pun Perlu Ditata

Fatwa itu selanjutnya ditanggapi Pemprov Jawa Timur dengan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) per 6 Agustus 2025 yang berisi aturan ketat mengenai pembatasan sound horeg. 

Meski MUI Jawa Timur mendorong supaya SEB sound horeg bisa ditetapkan menjadi peraturan tetap berupa perda ataupun pergub, sampai saat ini, SEB masih menjadi jalan tengah untuk mengatur, bukan melarang sound horeg

Beberapa aturan dalam SEB meliputi pembatasan volume, dimensi kendaraan, zonasi, dan waktu serta aturan lain terkait larangan khusus untuk mematikan pengeras suara di area tertentu, mengawasi kegiatan pendukung berupa tarian yang tidak sesuai norma, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran aturan. 

Dengan demikian, SEB itu tetap memberikan hak hiburan bagi masyarakat. Namun, di saat yang sama, mewajibkan menjaga ketertiban dan etika di masyarakat.

BACA JUGA:Sound Horeg, Pro-Kontra di Tengah Geliat Ekonomi Kawasan Urban

Sound Horeg sebagai Kekerasan Ekologis Tak Tampak

Penerbitan fatwa dan peraturan mengenai sound horeg selama ini tentu didasarkan pada gangguan yang berdampak pada manusia maupun bangunan/properti yang ditinggali oleh manusia (human). Namun, pernahkah kita berpikir bahwa suara sangat keras sejatinya juga mengoyak ketenangan nonmanusia (nonhuman)?

Dalam perspektif ekokritik, konsep kekerasan tidak hanya diasosiasikan dengan kerusakan fisik terhadap lingkungan, misalnya, deforestasi, polusi udara, dan pencemaran air. Ia tidak hanya hadir dalam bentuk hutan yang gundul, asap kendaraan dan industri yang menyesakkan, ataupun air yang berbuih, beracun, dan berubah warna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: