Destry Damayanti Buka Suara soal Peluang Jadi Gubernur BI
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti belum menyatakan sikap terkait kemungkinan mencalonkan diri sebagai Gubernur BI definitif usai pengunduran diri Perry Warjiyo -disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti belum mau berbicara banyak mengenai peluang dirinya menjadi gubernur BI definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Destry menegaskan saat ini fokus utamanya adalah menjalankan amanah sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.
BACA JUGA:Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Mensesneg: Alasan Pribadi
BACA JUGA:Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Akan Menguat Kembali pada Juli 2026
Menurut Destry, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses tersebut akan berjalan sesuai prosedur tanpa memerlukan langkah di luar ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Gubernur BI definitif merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.
"Hingga saat ini belum ada rekomendasi dari pemerintah mengenai sosok pengganti Gubernur BI," katanya.
Destry mengatakan tahapan berikutnya adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur. Setelah itu, calon yang memenuhi persyaratan akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.
"Calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Menjadi Deputi Gubernur BI
BACA JUGA:Said Abdullah: Thomas Djiwandono Berkompeten Jadi Deputi Gubernur BI
Ia juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI bukan merupakan keputusan baru pemerintah, melainkan konsekuensi langsung dari aturan yang berlaku.
Menurut Destry, Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila jabatan tersebut lowong karena berhalangan tetap, termasuk apabila Gubernur mengundurkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: