Mereka Belum Merdeka: Pekerja Harian Lepas Bertahan dengan Gaji Minim, Tanpa BPJS

Mereka Belum Merdeka: Pekerja Harian Lepas Bertahan dengan Gaji Minim, Tanpa BPJS

PEKERJA KONSTRUKSI menggarap proyek hingga malam tiba pada 12 Agustus 2026.-Boy Slamet-Harian Disway

Kardiman adalah satu dari puluhan ribu pekerja di Jatim yang bertaruh hidup dengan upah rendah. Menurut FSPMI Jatim, mayoritas perusahaan Jatim kini diisi oleh pekerja kontrak, harian, dan magang. Sementara, pekerja tetap perusahaan dengan upah layak makin sedikit. 

"Sekarang ini, rata-rata perusahaan di Jatim pekerja tetapnya hanya 20 persen dari total karyawan," kata Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli saat dihubungi Sabtu, 15 Agustus 2026.

Kondisi pekerja di Jatim, dan di seluruh Indonesia, kian memprihatinkan. Aturan ketenagakerjaan pun tak berpihak kepada karyawan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Perkuat Solidaritas Lewat Porseni

BACA JUGA:Komnas HAM: Buruh Masih Terancam Perbudakan Modern dan Lonjakan PHK

Jazuli menjabarkan, pada awal tahun 2000-an atau sebelum era outsourcing, hubungan kerja di Indonesia relatif lebih terukur. Umumnya, saat itu perusahaan menggunakan sistem masa percobaan (probation) selama tiga bulan bagi pekerjanya. Setelah perusahaan cocok dan pekerja mau menurunkan pekerjaan langsung diangkat sebagai karyawan tetap.

Namun, sistem tersebut terus bergeser dengan lahirnya sistem kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada 2003. Saat itu, pekerjaan baru bisa diangkat menjadi karyawan tetap jika sudah bekerja maksimal tiga tahun. 

Kondisi pekerja makin terpuruk ketika UU Cipta Kerja diresmikan pada 2020 lalu. Era kemunduran hak pekerja dimulai. Hubungan kerja mengarah pada bentuk "perbudakan modern". "Karena ada aturan yang memperbolehkan  pekerja harus dititipkan kepada pihak ketiga dengan perjanjian yang tidak menentu," katanya.

Saat ini, begitu banyak sistem kerja rapuh. Misalnya ada harian lepas ada juga istilah magang. "Lebih parah lagi istilah magang. Orang bekerja tapi dilabeli sebagai pelajar. Akibatnya, tidak mendapatkan upah, hanya mendapatkan uang saku. Jaminan sosial gak dapat, gak jelas perlindungan ketenagakerjaannya," papar Jazuli. 

BACA JUGA:Catat Langsung Keluhan Buruh di Monas, Prabowo Sahkan Dua Perpres Perlindungan Pekerja

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Satgas PHK, Negara Siap Turun Tangan Lindungi Buruh

Padahal, durasi kerja orang yang dikatakan magang tersebut tetap berjalan 40 jam seminggu. Dan, hasil produksinya diperjualbelikan secara komersial.

FSPMI Jatim juga menemukan fenomena pekerja harian lepas serta sistem pekerjaan bergilir (sif cadangan) yang masif terjadi di berbagai pabrik besar. Dalam sistem bergilir, pekerja datang ke pabrik bak pemain cadangan sepak bola. Hanya dipekerjakan untuk menggantikan pekerja lain yang sedang libur dengan upah harian yang sangat minim.

Terkait regulasi, Jazuli menyambut baik adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian besar pasal penting dalam UU Cipta Kerja. Di mana dari 23 pasal yang digugat, sebanyak 21 pasal dinyatakan batal, termasuk ketentuan terkait outsourcing, sistem kerja kontrak, harian lepas, hingga perlindungan jaminan sosial.

Dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu, pemerintah dan DPR mewajib memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Dan akan menjadi undang-undang tersendiri paling lambat 31 Oktober 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: