Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara

Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara

ILUSTRASI Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Menarik Talenta, Menjaga Negara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung terkait wacana kebijakan pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang dibutuhkan oleh Indonesia. Kebijakannya diwacanakan akan selektif. Namun, sudahkah pemerintah menyiapkan ekosistem pendukungnya?

Isu kebijakan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan nota keuangan di DPR RI pada 14 Agustus 2026.

Pertimbangannya, banyak diaspora yang berkarier di luar negeri yang atas konsekuensi terhadap karier tersebut harus mengorbankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia. Itu menjadikan pemerintah merasa perlu untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora yang dianggap mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Kewarganegaraan ganda itu tidak serta-merta diberikan kepada semua golongan diaspora, tetapi lebih menyasar kepada kelompok diaspora yang memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia. Misalnya, keahlian pada bidang teknologi, kecerdasan buatan (AI), kesehatan, sains, olahraga, dan industri kreatif.

BACA JUGA:Polemik Kezia Syifa dan WNI Gabung Dinas Militer Asing, Yusril Sebut Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang

BACA JUGA:WNI Jadi Tentara As, Menkumham: Bisa Hilang Kewarganegaraan dan Paspor Dicabut

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti banyak diaspora Indonesia yang bekerja sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, seniman, hingga atlet yang terpaksa memilih menjadi warga negara lain untuk mengembangkan karier di luar negeri.

Presiden juga menambahkan bahwa dalam proses formulasi kebijakan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi para diaspora, itu dilaksanakan secara selektif dan terukur dengan melalui tahapan uji integritas, pemberian kewajiban penuh, serta komitmen untuk menjaga keamanan dan kepentingan negara.

 

Kebijakan kewarganegaraan Indonesia saat ini memiliki dua asas utama, yaitu kewarganegaraan berdasar tanah kelahiran (ius soli) dan kewarganegaraan berdasar garis keturunan (ius sanguinis).

Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan meski terdapat pengaturan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dengan batasan usia tertentu yang diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Gelar Pemeriksaan Substantif Empat Pemohon Kewarganegaraan RI

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Uji 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia

Subjek anak berkewarganegaraan ganda mendapatkan keistimewaan untuk dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, tetapi berkewajiban memilih kewarganegaraannya pada usia 18 tahun dan diberi waktu untuk menentukan dan memilih kewarganegaraannya dalam jangka waktu tiga tahun atau hingga berusia 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: