PBNU Desak Syekh Ahmad Al Misry Hadapi Hukum, Sudah Jadi Buronan Interpol

PBNU Desak Syekh Ahmad Al Misry Hadapi Hukum, Sudah Jadi Buronan Interpol

Terduga Lecehkan Santri, PBNU Desak Syekh Ahmad Al Misry Serahkan Diri Hadapi Proses Hukum--

JAKARTA, HARIAN DISWAYPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Syekh Ahmad Al Misry segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menjeratnya.

Desakan itu disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, Kamis, 20 Agustus 2026. Al Misry diketahui telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian melalui red notice Interpol.

“Saya mengimbau Syekh Ahmad Al Misry untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan menghadapi proses hukum secara terbuka,” kata Gus Fahrur, Kamis, 20 Agustus 2026.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Pelajar di Bubutan Surabaya, Kasus Berakhir lewat Mediasi

BACA JUGA:Mastrubasi di Bus Transjakarta, Dua Pria Diciduk dan Jadi Tersangka Kasus Asusila

Menurut Gus Fahrur, sikap tersebut menunjukkan bahwa PBNU tidak memberikan toleransi terhadap dugaan tindak pidana asusila, terlepas dari latar belakang ataupun status sosial orang yang terjerat perkara.

Kasus Dugaan Asusila Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus yang menjerat Ahmad Al Misry bermula dari laporan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap sejumlah santri.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Al Misry sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersebut.

BACA JUGA:Marak Manipulasi Konten Asusila, Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Jika Tak Patuh Aturan

BACA JUGA:Viral Zahra Link Video 6 Menit, Bukan Asusila Tapi Strategi Marketing

“Berdasarkan pelaksanaan acara perkara oleh penyidik atas laporan dasar polisi nomor LP/B/586/XI/2025,” jelas Trunoyudo.

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan perkara tersebut melibatkan lima korban. Mereka terdiri atas empat anak dan satu laki-laki dewasa.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi. Di antaranya Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: