Kasus Keracunan Menu MBG Beruntun, Kepala BGN: Kelalaian SPPG Bisa Berujung Pidana
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kelalaian SPPG dalam pengelolaan MBG yang menyebabkan keracunan dapat berujung pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.--BGN
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono tak menganggap kasus keracunan MBG di Sidoarjo sebagai kesalahan teknis semata. Ia menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kelalaian yang disengaja.
Menurut Sudaryono, seluruh aturan terkait pengolahan hingga distribusi makanan MBG sebenarnya sudah diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Karena itu, pengelola dapur semestinya memahami dan menjalankan setiap prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:3 Hari, 7 Daerah, Sedikitnya 2.163 Korban Keracunan MBG
BACA JUGA:Ratusan Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, Kepala BGN: Ini Kelalaian yang Disengaja, Bisa Dipidana
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) mengenai keamanan pangan juga telah tersedia.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap prosedur tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kekeliruan biasa.
“Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia menyebut persoalan serupa dalam sejumlah kasus keracunan MBG berkaitan dengan tidak optimalnya penerapan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:BGN Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2027, Kemhan Melonjak, Kepolisian RI Terpangkas
BACA JUGA:Menkeu Purbaya: Anggaran MBG Kemungkinan Dipangkas di Bawah Rp200 Triliun Tahun Ini
Celah pelanggaran bisa muncul sejak makanan diterima dan disimpan hingga tahap pengaturan suhu serta waktu makanan dikonsumsi.
Artinya, keamanan makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan. Cara penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi juga menjadi bagian penting yang harus dikontrol pengelola SPPG.
BGN, lanjut Sudaryono, tidak akan melindungi pengelola yang terbukti lalai hingga menyebabkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat. Sanksinya pun tidak berhenti pada pencopotan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: