Cek Fakta Tulisan 'Gus Kikin': Lima Data yang Perlu Diluruskan

Cek Fakta Tulisan 'Gus Kikin': Lima Data yang Perlu Diluruskan

ILUSTRASI Cek Fakta Tulisan 'Gus Kikin': Lima Data yang Perlu Diluruskan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kedua, KH Anwar Iskandar tidak menggantikan KH Ma’ruf Amin sebagai ketua umum MUI.

Tulisan tersebut kemudian menyebut KH Anwar Iskandar:

«”terpilih sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia pusat –menggantikan KH Ma’ruf Amin...”»

Itu juga tidak sesuai catatan resmi MUI.

KH Anwar Iskandar ditetapkan pada 2023 untuk menggantikan KH Miftachul Akhyar yang mengundurkan diri dari posisi ketua umum MUI. Keputusan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna MUI pada 17 November 2023.

Justru KH Ma’ruf Amin pada rapat tersebut bertindak sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI dan memimpin rapat paripurna yang mengesahkan KH Anwar Iskandar.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Kikin Akan Bangun NU Sesuai dengan Qanun Asasi

BACA JUGA:Profil Gus Kikin, Kiai Entrepreneur dari Tebuireng yang Kini Memimpin PBNU

Artinya, kedua posisi itu berbeda.

Ketiga, menghubungkan pergantian tersebut dengan pencalonan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden juga keliru secara waktu.

Tulisan itu membangun rangkaian cerita seolah KH Anwar Iskandar menggantikan KH Ma’ruf Amin karena Ma’ruf Amin dicalonkan sebagai wakil presiden Jokowi.

Masalahnya, Ma’ruf Amin menjadi calon wakil presiden pada 2018, sedangkan KH Anwar Iskandar baru ditetapkan sebagai ketua umum MUI pada 2023 menggantikan KH Miftachul Akhyar.

Ada selisih sekitar lima tahun dan terdapat satu ketua umum MUI lain di antara kedua peristiwa tersebut.

Dokumen resmi MUI secara eksplisit menyatakan bahwa Anwar Iskandar meneruskan masa jabatan KH Miftachul Akhyar, bukan Ma’ruf Amin.

Ini bukan sekadar salah memilih kata. Rangkaian kronologi yang keliru dapat membuat pembaca memahami sejarah kelembagaan MUI secara salah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: