Barang bukti seberat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram di panjang saat polisi melakukan ungkap kasus di Lapangan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka yaitu PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi menata barang bukti narkoba saat akan digelarnya ungkap kasus di Lapangan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka yaitu PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan teh dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menujukan barang bukti sabu atas keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka yaitu PN, Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan teh dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka berinsial PN (40) warga Krajan Kota Batu menggunakan kaos tahanan jelang presrilis di Lapangan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka yaitu PN, Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan teh dengan berat 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.