Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol M Aris Purnomo memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja ketika digelar ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Juni 2022.
Untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat total berat brutto total ± 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) gram, sedangkan barang bukti ganja dengan berat total berat brutto total ± 18.854,8 (delapan belas ribu delapan ratus lima puluh empat koma delapan) gram.
Sebanyak delapan tersangka diamankan petugas BNNP Jatim, dan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.
Delapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu tersangka kini harus rela mendekam dalam tahanan untuk menjalani proses hukum.