Kepala BNNP Jawa Timur, Pol M Aris Purnomo memasukan barang bukti narkoba jenis sabu kedalam incinerator untuk dilakukan pemusnahan di halaman Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 28 April 2022.
Kepala BNNP Jawa Timur, Pol M Aris Purnomo (tengah) menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja saat digelarnya ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 28 April 2022.
Petugas melakukan pengecekan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.
BNNP Jawa Timur melakukan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja yang disita dari 4 (Empat) orang Tersangka dari 2 (Dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total berat Netto barang bukti
Narkotika jenis Sabu sebanyak 377,07 (tiga ratus tujuh puluh tujuh koma nol tujuh) gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 835,92 (delapan ratus tiga puluh lima koma sembilan puluh dua) gram.
Petugas melakukan pengecekan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat
(2) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika