Perosotan Kenpark Berusia 28 Tahun

Selasa 10-05-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, DISWAY.ID- Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kenjeran Water Park (Kenpark), Surabaya, kemarin (9/5). Mereka memeriksa kelayakan konstruksi pada perosotan yang sudah ada sejak 1994 itu.

Tim pertama dipimpin AKBP Joko Siswanto. Mereka fokus pada kelayakan bangunan dan konstruksi. Sementara itu, tim satunya di bawah komando AKBP Lukman fokus pada bahan fiber dan logam pada tower perosotan.

”Nanti kita lihat, apakah bahan sudah berkarat atau tidak,” kata Kabid Labfor Polda Jatim Kombespol Sodik Pratomo yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat sidak ke lapangan.

Sodik belum bisa memastikan penyebab ambruknya wahana tersebut. Ia memprediksi hasil labfor itu akan selesai dalam sepekan. Prosesnya memakan waktu. Sebab, sampel yang diambil cukup banyak. ”Apakah besinya gagal bahan atau sudah mengalami fatigue kan harus kita cek di lab,” lanjutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, sampai saat ini sudah lima saksi yang diperiksa. Yakni, pengelola Kenpark hingga petugas keamanan yang berjaga saat kejadian. 

”Ini masih dilakukan pendalaman. Sementara itu dulu ya, nanti kami sampaikan lagi update-nya,” katanya. Ia pun belum mau menyebutkan nama lima saksi itu. Termasuk soal kemungkinan adanya saksi yang akan dijadikan tersangka.

Ambrolnya seluncuran di kolam renang Kenpark terjadi pada Sabtu, 7 Mei. Akibat kejadian itu, 18 orang jadi korban. Delapan orang dilarikan ke RSUD dr Soetomo dan delapan orang lainnya dibawa ke RSUD Soewandhi Surabaya. Sisanya langsung dibawa pulang oleh keluarganya. 

Di waktu bersamaan, Komisi D DPRD Surabaya memanggil pihak pengelola Kenpark dan Pemkot Surabaya kemarin. Manajemen Kenpark belum bisa hadir dan mewakilkan ke salah seorang stafnya, Subandi. ”Itu kok bisa sampai ambrol, apa tidak ada perawatan?” tanya Ketua Komisi B DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.

Bandi mengatakan, fiber perosotan sempat diservis di Tulungagung pada 2019. Begitu selesai uji coba, pandemi datang. Wahana itu lebih banyak menganggur selama dua tahun. Sampai kemudian, diizinkan buka dan ramai pengunjung pada libur Lebaran. Musibah pun terjadi saat kunjungan membeludak.

Ia justru menyalahkan pengunjung yang berhenti di tengah-tengah perosotan. Padahal, hal tersebut dilarang. ”Kayak perang. Kalau SOP-nya dilanggar, ya percuma,” kata Bandi.

Ketika mendengar pernyataan itu, anggota Fraksi PSI Tjutjuk Supariono langsung emosi. Menurutnya, pengelola tidak boleh menyalahkan pengunjung. Sebab, yang mengetahui SOP adalah pemilik dan petugas Kenpark. ”Terus terang, saya marah. Kok bisa Anda ngomong begitu?” kata Tjutjuk.

Ia minta Kenpark harus bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut dan tidak mencari pembenaran. Sebab, ia melihat wahana perosotan tersebut sudah tua.  

Bandi tidak memungkiri itu. Ia menyebut perosotan ada sejak 1994. Yang ia tahu, perbaikan dilakukan pada 2019. Ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena termasuk karyawan baru di sana.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengingatkan Pasal 2 ayat 2 huruf L Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Yang harus bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan bukan hanya pengelola. ”Pemkot juga punya kewenangan pengawasan kepariwisataan. Apakah ini sudah dilakukan,” kata politikus Demokrat itu.

Dalam catatannyi, kejadian di wahana air bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, beberapa korban meninggal. Ia meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DKKOP) Surabaya mengontrol semua wahana air. Termasuk kolam renang hotel.

Kategori :