PPDB SMAN Jatim, Siswa Boleh Entry NIlai Rapor Mandiri

Sabtu 28-05-2022,07:07 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

Selain itu, ia juga mengapresiasi Dispendik Jatim karena sudah menambahkan kuota pada jalur prestasi. Itu upaya yang sangat penting agar terjadi pemerataan mutu sekolah di setiap daerah. Sebab, jalur zonasi yang dominan selama ini mengakibatkan mutu antar sekolah tak berimbang. 

Bahkan menyebabkan terjadinya degradasi prestasi sekolah. Terutama pada sekolah-sekolah yang dulunya terkenal berprestasi. “Karena jalur zonasi itu tidak berbasis prestasi. Contohnya dialami oleh SMA kompleks di Surabaya,” ujarnya. 

Menurutnya, mutu sekolah tidak hanya ditunjang kualitas kepala sekolah, guru, dan sarana-prasarana. Tapi juga dari prestasi para siswanya.

Sistem PPDB tahun ini tak berubah signifikan ketimbang tahun sebelumnya. Tetap mengacu pada Permendikbud No 1 tahun 2021. Namun, Dispendik Jatim memakai Pergub No 15 tahun 2022. Sedikit mengubah kuota di masing-masing jalur PPDB.

Misalnya, Permendikbud itu mengatur kuota jalur zonasi PPDB SMA minimal 50 persen. Itu bisa ditafsirkan dengan menambah atau bahkan mengurangi. Dispendik Jatim pun mempertegas. Bahwa jalur zonasi PPDB SMA maksimal hanya 50 persen.

Maka jalur prestasi bisa diberikan maksimal 30 persen. Yakni 25 persen untuk prestasi akademik dan 5 persen untuk prestasi lomba. Selain itu, jalur afirmasi diberi kuota maksimal 15 persen. Khusus bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga tak mampu. 

Ditambah lagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu dengan kuota 5 persen. Ditujukan bagi anak guru atau anak tenaga kesehatan.  (*)

 

Kategori :