SURABAYA, HARIAN DISWAY- Siang kemarin, 14 Juni 2022, cuaca mendung. Seolah ingin menyejukkan hati Esra Seran yang sedang gundah gulana. Wanita itu gagal bertemu dengan sang pujaan hati yang ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Maret 2022. Padahal, kemarin seharusnya sang suami disidang lagi karena didakwa mengakibatkan orang lain meninggal.
Padahal, saat kejadian yang berujung maut itu, terdakwa Antonio Gonzaga adalah orang yang ditabrak. Sementara itu, Cahyono Budiarto adalah orang yang menabrak terdakwa, kemudian terjatuh dan dilindas mobil CR-V yang dikemudikan Siska Amanda Amadea. Cahyono kemudian tewas.
Sambil menggendong anaknyi, Jetniel Ivander Gonzaga, dia merenung di depan Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. ”Saya kira, suami saya datang sidang. Ternyata tidak. Hanya sidang online,” kata Esra kepada Harian Disway.
Sudah lama perempuan berusia 26 tahun itu tidak pernah bertemu suaminyi. Sejak Antonio ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, dia selalu dilarang petugas untuk bertemu. Tindakan itu juga dialami saat Antonio dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
”Paling seminggu sekali saya komunikasi dengan suami saya. Itu juga waktunya terbatas. Saya kangen banget dengan suami saya. Ya, sekarang hanya bisa melihat ia (Antonio) melalui layar yang terpasang di depan tadi,” tambahnyi.
Dia pun mengatakan baru beberapa hari lalu mendapatkan kabar bahwa suaminyi telah menjalani persidangan. ”Sebelumnya saya tidak pernah mengetahui jadwal sidangnya,” ucapnyi. Alhasil, perempuan asal Kupang itu tidak mengikuti sidang pertama minggu lalu.
Agenda sidang perdana itu ialah pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi. Yakni, dari keluarga Cahyono. Tak hanya Esra yang tidak mengetahui jadwal persidangan Antonio. Tim penasihat hukum terdakwa juga tidak mengetahui persidangan tersebut.
Sidang kemarin, tim penasihat hukum terdakwa melayangkan protes terhadap majelis hakim. Sebab, jaksa dinilai tidak memberitahukan jadwal persidangan. Padahal, itu sudah ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Diatur dalam KUHAP pasal 14 huruf a. Itu sudah jelas disebutkan bahwa jaksa wajib memberikan surat kepada terdakwa atau keluarga untuk menjalani sidang. Ini kan tidak pernah ada,” kata Bima Putera Limahardja, penasihat hukum terdakwa, seusai sidang.
”Kami baru mendapatkan surat pemberitahuan kemarin, setelah sidang dakwaan selesai. Ini bukan bicara wajib atau tidak wajib. Tapi, mereka sudah sesuai gak menjalankan hukum acaranya,” tambahnya.
Dijelaskan, pada 18 Mei sampai 6 Juni masa penahanannya ada di Kejaksaan Negeri Surabaya. Tapi, surat itu baru diberikan dua hari sebelum sidang pertama minggu lalu. ”Kalau seperti ini, kapan kami serahkan surat kuasa ke kejaksaan dan pengadilan,” tanyanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzaki membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa. Pemberitahuan persidangan tersebut hanya kepada terdakwa. Tidak perlu ke keluarganya. Pemberitahuan itu juga sudah diberikan seminggu sebelum persidangan dilaksanakan.
”Kami sudah berikan. Sidang sebelumnya juga kami tanyakan, akan didampingi penasihat hukum, terdakwa bilang tidak. Jadi, ya sidang kami lanjut. Tidak ada kewajiban kami beri tahu ke keluarga terdakwa,” jelas Muzaki. Penyampaian itu diberikan hakim melalui jaksa.
Seharusnya, menurut jadwal pengadilan, sidang kemarin merupakan sidang ketiga. Sidang pertama dilakukan 31 Mei 2022. Namun, sidang itu harus ditunda. Lalu, pada 7 Juni lalu, persidangan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi dilaksanakan sekaligus.
”Kami tidak ada kesengajaan untuk mempercepat sidang. Hari ini seharusnya sidang dengan agenda keterangan saksi penangkap. Tapi, ditunda karena saksi tersebut tidak bisa datang,” bebernya. (*)