Tak Ada Monopoli Konsultan Pengurusan SLF

Sabtu 02-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

Ketua Komisi C Baktiono pun turut angkat bicara. Ia mengaku tak tahu menahu soal amplop di tempat sampah. Cuma ia menyayangkan keputusan pimpinan dewan. Yakni menyerahkan permasalahan SLF kepada Komisi A. 

Menurutnya, urusan SLF itu termasuk satu rangkaian dengan Feasibility Study (FS). Dan sudah seharusnya menjadi urusan bagi Komisi C. Namun, Komisi C pun merelakan SLF diawasi oleh Komisi A. “Karena beberapa kali memanggil dinas terkait, tidak dihiraukan,” jelasnya.

Harian Disway mendapat konfirmasi dari GM Operasional Grand City Mall Stevie Widya. Mall di Jalan Wali Kota Mustajab itu termasuk yang paling menjadi sorotan anggota Komisi A. Sebab, sudah mengajukan permohonan SLF sejak 2019. Namun, sudah jalan tiga tahun belum terbit juga. 

Stevie juga menepis kabar miring tersebut. Tidak ada salah satu anggota dewan maupun pejabat pemkot yang menyarankan ke konsultan tertentu. “Tidak ada. Ini kami proses tahap finishing berkasnya,” katanyi.

Sementara itu, Kepala (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad juga turut menanggapi. Ia membantah pernah merekomendasikan konsultan tertentu kepada para pengelola gedung. “Kami tidak pernah memaksa pengelola gedung untuk mengurus SLF ke salah satu konsultan yang ditunjuk Pemkot Surabaya,” tegasnya. 

Yang jelas, SLF tersebut penting untuk dituntaskan. Sebab sebagai indikator untuk mengetahui kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Apabila tidak sesuai, maka bisa berpotensi terjadi masalah di kemudian hari. Seperti gedung roboh, kebakaran dan lainnya.

Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. SLF itu harus ditandatangani. Baik oleh pemilik gedung maupun manajernya. Meski kerap kali kedua pihak enggan tanda tangan lantaran tak menguasai soal bangunan. “Jadi tidak harus konsultannya, Rekanan atau pemborong juga bisa,” terangnya. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

Kategori :