Arist makin marah karena sidang tuntutan yang ditunda. Dikatakan Arist, semua korban sudah menunggu sidang ini selama setahun dan harus menunggu lagi. Harusnya, proses peradilan adalah memberikan kepastian hukum. ”Kalau ditunda begini, kepastian hukum akan molor,” tegas Arist.
Arist memang patut kesal. Selama ini ia rutin memantau sidang kasus yang menjadi perhatian nasional itu. ”Apalagi, kita semua tahu, kemarin kejaksaan tinggi sepertinya sudah yakin akan membacakan tuntutannya, hari ini (kemarin, Red). Nyatanya gimana,” ujar Arist dengan nada tanya.
Sehari sebelumnya, Arist juga sudah datang ke Kejaksaan Batu. Ia datang untuk memastikan keberadaan terdakwa ada di sel tahanan sekaligus memastikan kesiapan jaksa untuk agenda sidang kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati juga mengatakan, pihaknya menilai predator anak itu terbukti melakukan tipu muslihat untuk menyalurkan hawa nafsunya.
Mantan direktur pengamanan pembangunan strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) itu sempat mendengarkan cerita jaksa yang menangani kasus tersebut. Penjelasan tentang keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Sayangnya, dengan alasan masih akan menambahkan keterangan saksi dan fakta persidangan, pembacaan tuntutan ditunda. (*)