MALANG, HARIAN DISWAY- Masyarakat dan elemen peduli anak yang menanti sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Rabu, 20 Juli 2022, harus kecewa. Sejak pagi, ratusan orang sudah menggelar aksi di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya. Belasan karangan bunga dukungan agar Julianto Eka Putra, tersangka, dihukum berat juga berjejer di pembatas jalan searah itu.
Kekecewaan memuncak saat sidang tuntutan dibuka sejenak untuk kemudian ditunda. Sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Dimulai pukul 10.15.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohmam mengatakan, sidang tuntutan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
BACA JUGA:Sidang Predator Anak SPI: Vonis Boleh Melebihi Tuntutan
Fathur menambahkan, pihaknya perlu menyempurnakan dengan penambahan fakta-fakta dalam sidang. Itu akan dimasukkan ke analisis yuridis di dalam surat tuntutan nanti. Tujuannya, lebih meyakinkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
”Karena itu, kami membutuhkan tambahan waktu lagi untuk penyusunan tuntutan,” ujarnya saat dihubungi Harian Disway, Rabu, 20 Juli 2022.
Sidang tuntutan bakal dilakukan lagi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Seusai sidang, Hotman Sitompul, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai permintaan jaksa yang menunda pembacaan tuntutan. ”Saya yakin jaksa punya pertimbangan untuk menunda. Jadi, bukan kami yang meminta agar jaksa menunda,” terang Hotman yang didampingi sejumlah anggota tim penasihat hukumnya.
Hotma Sitompul, ketua tim kuasa hukum JE, saat keluar gedung PN Malang, Jawa Timur, 20 Juli 2022.--
Kalimat Hotman itu menjawab tudingan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang menyebutkan penundaan pembacaan tuntutan karena permintaan mereka. Disebutkan pula pertimbangan hakim yang mengabulkan permintaan penundaan sidang.
Dalam unggahan di Instagram dengan akun aristmerdeka.official, Arist menuliskan: Sidang pembacaan tuntutan ditunda minggu depan. Permintaan pengacara terdakwa JE (Julianto Eka Putra) menunda tuntutan dikabulkan majelis hakim, sungguh aneh.
Bagaimana bisa majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa pengacara JE, yaitu meminta JPU memberikan bukti bahwa benar korban diintimidasi?! Ada apa dengan kasus SPI?!?
Unggahan itu makin memantik reaksi tim penasihat hukum terdakwa. Ditho Sitompul malah menuding persidangan yang digelar tertutup itu bocor. ”Bagaimana mungkin ia (Arist) bisa mengetahui kejadian dalam ruang sidang. Ini kan sidang tertutup,” kata Ditho kepada sejumlah awak media di lobi Sekolah SPI di Jalan Raya Pandanrejo No 2, Bumiaji, Kota Batu.
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, melakukan orasi di depan PN Malang, Jawa Timur, Rabu 20 Juli 2022.-Julian Romadhon-
Sebenarnya, sejak pagi, massa sudah kecewa dengan sidang yang belum digelar. Massa sudah mendapat kabar bahwa sidang akan digelar secara online. Kabar tersebut disampaikan Arist dalam orasi di pinggir jalan. Itu sebelum tim kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa datang.
Arist sudah mempertanyakan rencana sidang digelar secara online. Terlebih, kemarin adalah sidang kali ke-20. ”Sidang pertama hingga terakhir (sidang ke-19) digelar offline dan terdakwa dihadirkan. Padahal, saat itu terdakwa tidak ditahan,” paparnya.
Namun, tambah Arist, saat terdakwa ditahan dan sangat memungkinkan dihadirkan, malah akan digelar secara online. ”Saya tidak tahu mengapa malah direncanakan sidang online. Kalau alasan pandemi, mengapa sidang-sidang sebelumnya digelar offline,” tandas Arist.