MALANG, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya kepada Julianto Eka Putra, Rabu 27 Juli 2022. Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu dituntut 15 tahun penjara pada sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa SPI di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Julianto dituntut penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan ada dengan biaya hukuman tambahan selama enam bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga memohon agar hakim memberikan hukuman untuk membayar restitusi kepada korban berinisial SS sebesar Rp 44,7 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar restitusi itu dalam waktu satu bulan dari putusan pengadilan, maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh jaksa.
Barang sitaan dilelang untuk restitusi. Dengan ketentuan jika Julianto tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan.
"JE didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kepala Kejari Batu, Agus Rujito, saat ditemui usai persidangan. (*)