Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kompol Supiyan mengatakan, aksi warga tersebut bukan penolakan. Warga hanya tidak ingin akses arus lalu lintas terganggu. Sebab, pada sidang minggu lalu, lalu lintas di lokasi macet total.
”Setelah koordinasi, difasilitasi, selesai sidang diberi kesempatan untuk orasi 30 menit. Suara sound juga jangan sampai mengganggu,” lanjut Supiyan.
Terkait izin, tidak ada masalah. Gabungan 20 lembaga pemerhati perempuan dan anak yang menggelar aksi itu sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Polresta Malang via digital.
Sementara itu, dalam orasinya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu. Aksi yang mereka lakukan hanya untuk kepentingan anak. Mereka tidak ingin ada predator anak lagi yang bermunculan.
”Kami bicara atas nama anak. Kami ingin memperjuangkan hak anak. Untuk tumbuh, bahagia, dan mendapat pendidikan yang layak. Kami minta maaf jika masyarakat merasa terganggu,” ucapnya melalui pengeras suara. Ia menegaskan, aksi itu akan kembali dilakukan sampai sidang putusan nanti. (*)