Ia juga tidak mau berkomentar terkait konspirasi yang dimaksud dalam kasus tersebut. Hanya, ia menjelaskan bahwa semua orang dalam kasus ini pasti akan senang jika terdakwa dituntut tinggi. Sebaliknya, kalau jaksa menuntut bebas, mereka pasti akan ngamuk.
”Jadi, kami sih hanya ingin keadilan yang diberikan kepada klien saya. Dalam pleidoi nanti, kami akan ungkapkan semuanya. Semua bukti yang kami punya akan kami berikan dalam persidangan. Hakim memberikan waktu seminggu untuk membuat pleidoi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan maksimal kepada predator anak. Sesuai dengan pasal yang diberikan kepada terdakwa.
Menurutnya, tuntutan itu merupakan hadiah untuk para anak Indonesia dalam peringatan Hari Anak Nasional. ”Kami sangat senang. Tuntutan maksimal yang diberikan. Walau bukan tuntutan mati seperti kasus predator anak lainnya,” tegasnya.
Julianto masih cukup beruntung. Aksi cabul yang didakwakan kepadanya terjadi sebelum disahkannya UU yang membolehkan hukuman mati untuk predator anak. (*)