Mengingat pendaftaran CFW dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan bukan pemilik merek CFW, dan sepertinya menyerobot nama milik komunitas, pendaftaran ini menunjukkan iktikad tidak baik.
Sehingga apabila pendaftaran tetap dilakukan, ada cacat hukum karena UU Merek melarang pendaftaran merek yang beriktikad tidak baik. (*/bersambung)
Indeks: Fenomena the power of netizen, baca selanjutnya…
Oleh: Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M ( Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual, Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Airlangga)