Kasus Yosua, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, tidak gampang diurai. ”Yang bilang gampang, berarti ia tidak tahu persoalan,” ujarnya ke pers, Selasa, 2 Agustus 2022. Terus, bagaimana?
MENURUT Taufan, faktor yang penyulit dalam mengurai kasus ini ada dua: 1) CCTV di lokasi tembak-menembak, sudah dinyatakan Polri, rusak sejak dua pekan sebelum kejadian tembak-menembak. 2) Kesaksian Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kepada Komnas HAM belum bisa dilakukan sampai Selasa, 2 Agustus 2022. Taufan Damanik: ”Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, titik tumpunya, ada di Ibu Putri yang bisa menjawab. Apakah ada tembak-menembak? Siapa yang melakukannya? Pelecehan seksual itu, benar ada atau tidak? Saya kira itu.” Sedangkan, Putri kini sedang didampingi tim psikolog. Sebab, Putri masih terkejut. Dia tidak bisa ditemui pihak-pihak pemeriksa: Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadinya, Komnas HAM merasa kesulitan untuk mengurai. Namun, Putri sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah kejadian tembak-menembak itu. Putri waktu itu melapor sebagai korban pencabulan dan penodongan pistol ke kepala oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau sopir Putri sendiri, yang sudah meninggal sehari sebelumnya. Setelah laporan tersebut, Putri tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak mana pun. Sebab, disebutkan dia masih syok berat. Taufan: ”Dugaan pelecehan seksual, yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Itu pun kami belum ketemu dia. Karena, masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya.” Maksudnya, Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Setelah dia bertemu LPSK, barulah dipanggil Komnas HAM, dimintai keterangan. Taufan: ”Maka, bagaimana kami menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu (pelecehan seksual Yosua terhadap Putri) benar terjadi atau tidak.” Taufan Damanik mengulang dua kali ucapan: Apakah pelecehan seksual itu benar-benar ada? Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: LPSK mengacu pada UU terkait asesmen (evaluasi) perlindungan kepada setiap korban, termasuk Putri Candrawathi. Asesmen harus secara langsung (tatap muka) karena menyangkut psikologis. Tidak bisa diwakilkan. Begitulah berdasar undang-undang. Sebab, menurut Edwin, psikolog dari keluarga Putri menawarkan kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaan psikologis Putri dari tim psikolog keluarga, sebagai bahan pemberian asesmen perlindungan kepada Putri. Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, sudah hadir ke LPSK bersama psikolog pada Senin, 1 Agustus 2022. Menyampaikan hal itu. Arman Hanis kepada wartawan, Senin: ”Jadi begini, kedatangan kami ke LPSK sesuai undangan yang disampaikan ke kami, untuk meminta kehadiran klien kami untuk melakukan asesmen.” Dilanjut: ”Kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat. Sehingga tadi di dalam, kami sudah jelaskan, psikolog sudah menjelaskan.” Tapi, pihak LPSK tetap menghendaki pertemuan langsung antara Putri dan pihak LPSK. Edwin: ”Jadi, kami tetap meminta untuk bertemu langsung dengan Ibu Putri. Melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada Ibu Putri.” Di sini sulitnya kasus ini. Putri belum bisa bertemu dengan pihak LPSK. Sedangkan, Komnas HAM akan meminta keterangan Putri setelah Putri bertemu dengan pihak LPSK. Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: Ia mengingatkan kembali: ”Bapak Presiden Jokowi meminta kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dibuka sejujur-jujurnya. Jangan ada yang ditutupi.” Dilanjut Mahfud: ”Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan, nanti akan terlihat, kalau ada upaya seperti itu. Itu saja.” Diakhiri: ”Saya minta masyarakat ikuti saja perkembangan ini. Nanti ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya.” Semua hal, pasti ada akhirnya. Semua kasus, pasti ada uraiannya. (*)Tumpuan Kasus Yosua di Kesaksian Putri
Rabu 03-08-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman
Tags : #putri candrawathi
#lpsk
#lembaga perlindungan saksi dan korban
#komnas ham
#kesaksian putri candrawathi
#irjen ferdy sambo
#cctv di lokasi tembak-menembak
#brigadir nopriansah yosua hutabarat
Kategori :
Terkait
Selasa 27-02-2024,17:23 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs
Rabu 09-08-2023,10:00 WIB
Setelah Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, 19 Tahun Lagi Sambo Bebas
Rabu 12-04-2023,15:49 WIB
Banding Sambo dan Putri Chandrawati Tak Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kamis 19-01-2023,15:17 WIB
Antiklimaks, Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Candrawathi
Selasa 17-01-2023,05:00 WIB
Hari Ini Tuntutan Sambo, Besok Putri
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,07:31 WIB
Rating pemain Real Madrid Usai Gasak RB Salzburg 5-1: Vini-Rodrygo Top!
Kamis 23-01-2025,10:00 WIB
Profil 4 Pemain Dark Nuns: Song Hye Kyo dan Jeon Yeo Been jadi Biarawati Pengusir Iblis
Kamis 23-01-2025,06:17 WIB
Sparta Praha vs Inter 0-1: Nerazzurri Cuma Butuh 1 Poin Lagi
Rabu 22-01-2025,20:30 WIB
Timnas U-20 Indonesia Latihan di Sidoarjo, Persiapan Hadapi Yordania, Suriah, dan India
Rabu 22-01-2025,20:00 WIB
Link Live Streaming Real Madrid vs Salzburg 23 Januari 2025, Kick-off 03.00 WIB
Terkini
Kamis 23-01-2025,16:30 WIB
Pameran Menyambut Tahun Ular di National Folk Museum of Korea Berlangsung hingga 3 Maret 2025
Kamis 23-01-2025,16:05 WIB
Target Wonderkid Persija Dony Tri di Timnas Indonesia U-20, Siap ke Piala Asia!
Kamis 23-01-2025,15:46 WIB
Sidang Putusan Dismissal Pilkada Digelar 11-13 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
Kamis 23-01-2025,15:30 WIB
Daftar Skuad Timnas Indonesia U-20 Jelang Piala Asia, Arkhan Kaka Masuk?
Kamis 23-01-2025,15:30 WIB