Antiklimaks, Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Candrawathi

Antiklimaks, Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendengarkan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, 18 Januari2023-Dokumentasi Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Harapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat tuntutan bebas atau setidaknya ringan, sirna. Sang eksekutor Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama 12 tahun.

Air mata penyesalannya pun tak dapat lagi terbendung lagi. Sambil menunduk, ia pun menangis. Ruang sidang yang sejak awal hening, seketika pecah. Para pendukung mantan polisi berpangkat Bharada itu teriak histeris. 

Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam memberikan tuntutan itu adalah terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA:Tuntutan Seumur Hidup Sambo, Jaksa Terkesan Ragu-Ragu

Terakhir, akibat perbuatan terdakwa Eliezer, membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Namun, keputusannya untuk membongkar skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo, menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan itu.

Selain itu, pertimbangan lain yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif dalam persidangan. Ia menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban Yosua.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer. Yakni pasal 340 Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata jaksa Rudy Irmawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Sebelum persidangan Eliezer dilaksanakan, sebenarnya Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu juga juga menjalankan sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, jaksa membeberkan semua fakta hukum yang dilakukannyi.

Termasuk penjelasan Eliezer yang mendengar pembicaraan Putri dan Sambo yang merencanakan pembunuhan Yosua di Duren Tiga (rumah dinas Sambo). Termasuk ketika terdakwa Putri memperingatkan suaminyi tentang CCTV di tempat eksekusi tersebut.

Sayangnya, walau semua itu telah dibeberkan oleh jaksa dalam berkas JPU, tuntutan yang diberikan kepada kepada mantan dokter gigi itu tidak tinggi. Ancaman hukumannya, sama seperti dua ajudan lainnya. Yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Hanya 8 tahun penjara.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya M. Solehudin berpandangan, seharusnya tuntutan yang diberikan kepada Putri sama seperti Sambo. Sebab, dia ikut turut serta merencanakan pembunuhan tersebut.

“Saya ikuti sidang Putri sejak awal. Awalnya dibacakan secara menggebu-gebu. Jaksa menjelaskan, pembunuhan berencana itu terbukti. Saya awalnya berpikiran, akan dituntut sama seperti Sambo,” katanya kepada Harian Disway.

Ia menyebut bahwa jaksa dalam memberikan tuntutan tidak konsisten. Sebab, semua tindakan yang dilakukan oleh Putri, telah memenuhi unsur dari pasal 340 KUHP. Termasuk pasal 55 itu. Walau, seharusnya jaksa menggunakan ayat (1) ke 2. Bukan ayat (1) ke 1.

“Semua delik pidananya masuk. Tapi, tiba-tiba, terjadi terjun bebas di tuntutannya. Tidak sesuai dengan fakta hukum yang diberikan oleh jaksa. Tapi, nanti hakim punya penilaian sendiri. Bisa saja, hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: