Pada 2021, capaian tertinggi masing-masing diraih oleh provinsi Jawa Tengah (78,93 persen), DI Yogyakarta (77 persen) dan Jawa Barat (76,46 persen).
Sementara provinsi yang cakupannya tergolong paling rendah adalah Sumatera Utara (57,83 persen), Kepulauan Riau (58,84 persen) dan Kepulauan Bangka Belitung (62,94 persen).
Tingkat pendidikan dan status ekonomi yang rendah, pada umumnya menjadi kendala penting bagi seorang ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif.
Aspek Legal
Begitu fundamentalnya peranan ASI bagi masa depan kehidupan bayi, ada beberapa undang-undang dan peraturan yang mendukungnya. Dalam pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, memberi kesempatan yang sepatutnya bagi pekerja perempuan untuk menyusui.
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juga memberikan dukungan senada. Tentang pemberian ASI eksklusif, pemerintah telah menerbitkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012.
Dalam pasal enam PP tersebut, target capaian ASI eksklusif di Indonesia adalah 100 persen. Di samping itu, tersedianya fasilitas khusus bagi pekerja yang menyusui, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 tahun 3013.
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuannya agar menjadi pedoman bagi negara, untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik.
Salah satu poin yang didorong DPR adalah, cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. Salah satu harapannya, agar pemberian ASI eksklusif bisa lebih terjamin.
Gaung manfaat ASI tidak hanya di Indonesia. Beberapa kejadian di luar negeri yang menyatakan dukungan penting bagi kampanye ibu menyusui. Anggota parlemen perempuan di beberapa negara, dengan percaya diri membawa anaknya yang masih menyusui dalam rapat-rapat penting.
Di Inggris, Australia, Kanada dan Argentina, peristiwa tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Walaupun ada yang tidak sependapat, namun mayoritas publik di negara mereka masing-masing memberikan perhatian dan apresiasi yang begitu besar.
Penyakit Alergi
Penyakit ini dilandasi oleh reaksi hipersensitivitas sistem imun tubuh terhadap bahan-bahan tertentu. Bagi sebagian besar orang, bahan tersebut tidak berbahaya dan tidak akan menimbulkan reaksi seperti halnya penderita alergi.
Dengan kata lain, penderita alergi bereaksi berlebihan dan menyimpang terhadap lingkungan atau bahan-bahan tertentu tadi. Bahan pemicu manifestasi klinis alergi, disebut dengan alergen.