Dilanjut: ”Tersangka belum diumumkan, ia (Menko Polhukam) udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan? Koordinator, lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator.”
Maka, media massa riuh membuat judul: ”Menteri koordinator, bukan menteri komentator”.
Tangkisan yang sengit dari Pacul. Bergaya sastra. Mirip judul lagu. Yang berakhir: ”tor”.
Wartawan pun minta tanggapan balik dari Mahfud pada Kamis, 11 Agustus 2022. Atas ”puisi” Bambang Pacul itu. Jawab Mahfud, pendek. Begini:
”Ya, tak apa-apa.”
Mahfud muridnya Gus Dur (almarhum KH Abdurrahman Wahid). Yang juga suka ”ngeledek”. Gus Dur terkenal dengan kata: ”Gitu aja, kok repot.” Bahkan, Gus Dur pernah meledek anggota DPR sebagai: ”Anak-anak TK.” DPR pun (waktu itu) membalasnya dengan ambyar...
Tak sampai di situ. Mahfud juga diserang opini anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Habiburokhman, kepada pers, Kamis, 11 Agustus 2022, begini:
”Terkait kasus Brigadir J, baiknya pejabat publik maksimalkan tupoksi masing-masing. Tidak elok pejabat publik masuk ke wilayah yang bukan tupoksinya.”
Tupoksi, tugas pokok dan fungsi.
Habiburokhman: ”Apakah tepat, seorang Menko Polhukam atau ketua Kompolnas mengumumkan adanya tersangka baru? Atau mengumumkan adanya bocoran informasi soal motif pembunuhan? Sebab, hal tersebut merupakan ranah penyidik. Selain tidak pas, tidak ada pula urgensinya.”
Dilanjut: ”Yang lebih tidak tepat lagi, seorang menteri yang jelas-jelas bagian eksekutif, mempertanyakan sikap DPR, yang merupakan lembaga pengawas eksekutif. Apa dunia sudah dibalik? Siapa mengawasi siapa?”
Maka, media massa heboh membuat judul berita: ”Apa dunia sudah dibalik?” Judul berita yang eye-catching.
Masyarakat menyimak perang opini itu. Masyarakat juga paham perjalanan kasus Yosua. Di medsos, mayoritas warganet menilai negatif terhadap Polri, di awal kasus tersebut.
Nilai negatif yang panjang. Sejak pemberitaan pertama, Senin, 11 Juli 2022. Sampai dengan, beberapa saat sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka, Selasa, 9 Agustus 2022.
Setelah Kapolri mengumumkan, bahwa Irjen Ferdi Sambo tersangka, Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, opini warganet berbalik. Mayoritas ramai-ramai menilai positif, ketegasan Kapolri.
Kondisi itu juga dipantau Presiden Jokowi. Yang dalam perjalanan kasus tersebut, sampai empat kali, mengatakan hal yang mirip: ”Ungkap dengan tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi.”