Sebelum kasus Duren Tiga terungkap, LPSK mengaku menolak sogokan dari Ferdy Sambo. Sementara itu, Bharada E, melalui eks pengacaranya, Deolipa Yumara, dijanjikan sogok Rp 1 miliar dari Sambo. Juga, banyak tangis di situ.
SEMUA itu diungkap dalam berita media massa, Jumat, 12 Agustus 2022. Mungkin, media massa mengungkap itu sebagai pelajaran buat masyarakat. Bahwa suatu kesalahan seseorang yang semula kecil, sepele, bisa membesar.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada pers, Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan:
Rabu, 13 Juli 2022, dua anak buah Edwin, selaku petugas LPSK, mendatangi kantor Ferdy Sambo (Propam Polri) dalam rangkas tugas. Dua petugas LPSK itu diberi amplop tebal oleh Ferdy Sambo di kantornya.
Edwin Partogi: ”Itu bukan diduga, tapi sudah terjadi. Isi amplop belum dilihat, lah. Kasih begitu saja. Sudah... buat staf LPSK. Maka, staf gemetaran. Langsung, staf kami tolak saja.”
Kronologi diceritakan Edwin:
”Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di masjid Mabes Polri. Sehingga hanya ada satu petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.”
Petugas LPSK itu kemudian didatangi seseorang berseragam hitam garis abu-abu, lalu amplop cokelat diberikan.
Edwin: ”Pembawa amplop menyampaikan titipan atau pesanan ’Bapak’ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf pembawa amplop tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya ada dua amplop cokelat. Tebal amplop masing-masing sekitar 1 sentimeter.”
Edwin: ”Sudah ditolak. Petugas kami mengatakan ke pembawa amplop agar dikembalikan ke Bapak.”
Sebaliknya, Arman Hanis, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, menanggapi pernyataan pihak LPSK tentang pemberian dua amplop masing-masing setebal 1 sentimeter dari Ferdy Sambo itu.
Arman Hanis dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022, menanggapi, begini:
”Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami. Dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini.”
Dilanjut Arman: ”Kami memercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan.”
Lain lagi, pernyataan Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E. Bahwa Bharada E dijanjikan hadiah Rp 1 miliar. Tersangka Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bripka Ricky Rizal Rp 500 juta. Dijanjikan oleh Ferdy Sambo. Total Rp 2 miliar.