Mendengar vonis tersebut, tim penasihat hukum terdakwa tidak terima. Secara tegas, mereka akan banding atas putusan tersebut. Menurut mereka, hakim tidak mempertimbangkan sepuluh saksi yang mereka hadirkan.
”Kami sudah sepakat untuk melakukan banding. Hakim hanya melihat dari sudut pandang pelapor. Tidak mempertimbangkan saksi yang kami berikan. Mereka itu disumpah lho,” ujar Hotma Sitompul, salah seorang tim penasihat hukum Julianto.
Secara tegas, ia juga menyampaikan bahwa jalan masih panjang. Masih sangat dini jika mengatakan Julianto bersalah. Ia masih berpendapat bahwa kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. ”Dapat dikatakan bersalah jika putusan dari Mahkamah Agung (MA) keluar. Artinya, sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Walau tim penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Alasannya, masih harus mempelajari kembali putusan yang diberikan hakim. ”Kami diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Jadi, kita nunggu putusan lengkapnya dulu,” tutur Kepala Kejari Batu Agus Rujito.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan itu sangat tepat diberikan kepada predator anak seperti terdakwa Julianto Eka Putra. ”Terima kasih kepada JPU yang sudah dengan sabar merangkai cerita ini sehingga bisa meyakinkan hakim,” tegasnya. (*)