JAKARTA ,HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Usulan itu kian menguat usai ramai kasus PT Esteh Indonesia di twitter .
Kasus itu ramai usai pelanggan Es Teh Indonesia @Gandhoyy mengkritik minuman Chizu Red Velvet yang dianggap terlalu manis. Ia menulis bahwa produk itu mengandung gula seberat 3 kilogram. Persoalan jadi semakin ramai karena pihak Es Teh Indonesia melayangkan somasi. Keputusan itu dianggap terlalu berlebihan. Diskusi mengalir ke bahaya konsumsi gula berlebih. Diabetes adalah penyakit tidak menular paling mematikan ketiga di Indonesia setelah stroke dan penyakit jantung. Pada 2021, International Diabetes Federation (IDF) mencatat 537 juta orang dewasa (umur 20 - 79 tahun) hidup dengan diabetes. Dengan kata lain 1 dari 10 orang Diabetes juga menyebabkan 6,7 juta kematian atau 1 kematian setiap 5 detik. Tiongkok menjadi negara dengan penderita diabetes terbesar di dunia: 140,87 juta jiwa. Disusul India dengan total 74,19 juta jiwa. Di posisi berikutnya ada Pakistan 32,96 juta jiwa lalu Amerika Serikat 32,22 juta jiwa. Indonesia berada di posisi kelima dengan pengidap diabetes sebesar 19,47 jiwa. IDF mencatat masih ada 44 persen orang dewasa pengidap diabetes yang belum terdiagnosis. Fakta-fakta yang dimunculkan lagi itu makin mendorong penerapan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencananya, cukai MBDK akan diimplementasikan tahun 2023. Sedangkan usulannya sudah dimulai sejak 2016. Target penerimaan cukai MBDK juga sudah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Target pendaptannya mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada saat rapat di Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai tersebut mencapai Rp 6,25 triliun. Kala itu tarif yang diusulkan dibedakan berdasarkan jenis minuman berpemanis. Produk teh dalam kemasan dipatok cukai Rp 1.500 per liter. Produksinya 2.191 juta liter per tahun sehingga potensinya Rp 2,7 triliun. Cukai untuk minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 747 juga liter per tahun. Potensi pendapatan mencapai Rp 1,7 triliun. Energy drink serta kopi dan lainnya sebesar juga dipatok Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 808 juta liter per tahun. Sehingga potensinya Rp 1,85 triliun. Nah, dalam nota keuangan RAPBN 2023, pemerintah rupanya memasukkan ekstensifikasi cukai kemasan plastik dan MBDK itu. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat payung hukumnya. (*)Ribut Soal Es Teh Indonesia dan Rencana Cukai di Minuman Berpemanis
Senin 26-09-2022,18:27 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 28-09-2025,11:44 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal
Selasa 23-09-2025,12:39 WIB
Isu Pencopotan Massal Dirjen Kemenkeu Merebak, Purbaya Bantah: Hanya Gosip
Kamis 18-09-2025,18:12 WIB
Kemenkeu Belum Terima Pemberitahuan Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN
Kamis 11-09-2025,11:52 WIB
Prabowo Setujui Rencana Menkeu Pindahkan Dana Rp200 T dari BI ke Perbankan
Kamis 11-09-2025,10:30 WIB
Penerimaan Pajak Tembus Rp 990 Triliun, DJP: Tumbuh tapi Belum Capai Separuh Target
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,19:35 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs Liverpool, The Reds Tandang dengan Skuad Pincang
Jumat 03-10-2025,14:35 WIB
Prediksi Verona vs Sassuolo: Fabio Grosso Pasang Bendera Waspada
Jumat 03-10-2025,06:33 WIB
Angkatan Kapolri di Pos Strategis
Jumat 03-10-2025,09:00 WIB
Sinopsis Lengkap My Hero Academia Season 8
Jumat 03-10-2025,09:19 WIB
Shopee x Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Kini Belanja Bisa Sambil Nonton K-Drama
Terkini
Sabtu 04-10-2025,05:33 WIB
Perempuan Pedagang Mobil Bekas Dirampok-Dibunuh: Pelaku Sudah 'Menggambar'
Sabtu 04-10-2025,04:33 WIB
The Jakarta Method
Jumat 03-10-2025,21:46 WIB
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Capai 13 Orang, 1 Santri Ditemukan Selamat
Jumat 03-10-2025,20:14 WIB
DVI Mabes Polri Akui Kesulitan Indentifikasi Lantaran Sidik Jari Jenazah Telah Rusak
Jumat 03-10-2025,19:35 WIB