Ribut Soal Es Teh Indonesia dan Rencana Cukai di Minuman Berpemanis

Senin 26-09-2022,18:27 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA ,HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Usulan itu kian menguat usai ramai kasus PT Esteh Indonesia di twitter .

Kasus itu ramai usai pelanggan Es Teh Indonesia @Gandhoyy mengkritik minuman Chizu Red Velvet yang dianggap terlalu manis. Ia menulis bahwa produk itu mengandung gula seberat 3 kilogram.

Persoalan jadi semakin ramai karena pihak Es Teh Indonesia melayangkan somasi. Keputusan itu  dianggap terlalu berlebihan.

Diskusi mengalir ke bahaya konsumsi gula berlebih. Diabetes adalah penyakit tidak menular paling mematikan ketiga di Indonesia setelah stroke dan penyakit jantung. 

Pada 2021, International Diabetes Federation (IDF) mencatat 537 juta orang dewasa (umur 20 - 79 tahun) hidup dengan diabetes. Dengan kata lain 1 dari 10 orang 

Diabetes juga menyebabkan 6,7 juta kematian atau 1 kematian setiap 5 detik. 

Tiongkok menjadi negara dengan penderita diabetes terbesar di dunia: 140,87 juta jiwa. Disusul India dengan total 74,19 juta jiwa.

Di posisi berikutnya ada Pakistan 32,96 juta jiwa lalu Amerika Serikat 32,22 juta jiwa.

Indonesia berada di posisi kelima dengan pengidap diabetes sebesar 19,47 jiwa.

IDF mencatat masih ada 44 persen orang dewasa pengidap diabetes yang belum terdiagnosis.

Fakta-fakta yang dimunculkan lagi itu makin mendorong penerapan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Rencananya, cukai MBDK akan diimplementasikan tahun 2023. Sedangkan usulannya sudah dimulai sejak 2016.

Target penerimaan cukai MBDK juga sudah  ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Target pendaptannya mencapai Rp 1,5 triliun. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada saat rapat di Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai tersebut mencapai Rp 6,25 triliun. 

Kala itu tarif yang diusulkan dibedakan berdasarkan jenis minuman berpemanis. Produk teh dalam kemasan dipatok cukai Rp 1.500 per liter. Produksinya 2.191 juta liter per tahun sehingga potensinya Rp 2,7 triliun.

Cukai untuk minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter.  Produksinya mencapai 747 juga liter per tahun. Potensi pendapatan mencapai  Rp 1,7 triliun.

Energy drink serta kopi dan lainnya sebesar juga dipatok Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 808 juta liter per tahun. Sehingga potensinya  Rp 1,85 triliun.

Nah, dalam nota keuangan RAPBN 2023, pemerintah rupanya  memasukkan ekstensifikasi cukai kemasan plastik dan MBDK itu.

Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat payung hukumnya. (*)

Kategori :