JAKARTA ,HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Usulan itu kian menguat usai ramai kasus PT Esteh Indonesia di twitter .
Kasus itu ramai usai pelanggan Es Teh Indonesia @Gandhoyy mengkritik minuman Chizu Red Velvet yang dianggap terlalu manis. Ia menulis bahwa produk itu mengandung gula seberat 3 kilogram. Persoalan jadi semakin ramai karena pihak Es Teh Indonesia melayangkan somasi. Keputusan itu dianggap terlalu berlebihan. Diskusi mengalir ke bahaya konsumsi gula berlebih. Diabetes adalah penyakit tidak menular paling mematikan ketiga di Indonesia setelah stroke dan penyakit jantung. Pada 2021, International Diabetes Federation (IDF) mencatat 537 juta orang dewasa (umur 20 - 79 tahun) hidup dengan diabetes. Dengan kata lain 1 dari 10 orang Diabetes juga menyebabkan 6,7 juta kematian atau 1 kematian setiap 5 detik. Tiongkok menjadi negara dengan penderita diabetes terbesar di dunia: 140,87 juta jiwa. Disusul India dengan total 74,19 juta jiwa. Di posisi berikutnya ada Pakistan 32,96 juta jiwa lalu Amerika Serikat 32,22 juta jiwa. Indonesia berada di posisi kelima dengan pengidap diabetes sebesar 19,47 jiwa. IDF mencatat masih ada 44 persen orang dewasa pengidap diabetes yang belum terdiagnosis. Fakta-fakta yang dimunculkan lagi itu makin mendorong penerapan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencananya, cukai MBDK akan diimplementasikan tahun 2023. Sedangkan usulannya sudah dimulai sejak 2016. Target penerimaan cukai MBDK juga sudah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Target pendaptannya mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada saat rapat di Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai tersebut mencapai Rp 6,25 triliun. Kala itu tarif yang diusulkan dibedakan berdasarkan jenis minuman berpemanis. Produk teh dalam kemasan dipatok cukai Rp 1.500 per liter. Produksinya 2.191 juta liter per tahun sehingga potensinya Rp 2,7 triliun. Cukai untuk minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 747 juga liter per tahun. Potensi pendapatan mencapai Rp 1,7 triliun. Energy drink serta kopi dan lainnya sebesar juga dipatok Rp 2.500 per liter. Produksinya mencapai 808 juta liter per tahun. Sehingga potensinya Rp 1,85 triliun. Nah, dalam nota keuangan RAPBN 2023, pemerintah rupanya memasukkan ekstensifikasi cukai kemasan plastik dan MBDK itu. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum membuat payung hukumnya. (*)Ribut Soal Es Teh Indonesia dan Rencana Cukai di Minuman Berpemanis
Senin 26-09-2022,18:27 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,21:04 WIB
Sri Mulyani Puji Prabowo: Presiden Pertama Yang Kunjungi Tutup Buku APBN
Rabu 18-12-2024,14:44 WIB
Penggabungan KAI dan INKA dalam Tahap Penggodokan
Kamis 14-11-2024,13:10 WIB
Manuver Info Budi Arie dalam Kasus Judol
Rabu 21-08-2024,20:00 WIB
Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS Kemenkeu, Ada 1.230 Formasi!
Rabu 14-08-2024,15:44 WIB
LPDP Terima Dana Rp 15 T untuk Beasiswa dan Dana Riset
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,19:00 WIB
Bursa Transfer Persebaya: Datangkan Dua Pemain Asing Tipe Versatile, Diumumkan Minggu
Jumat 03-01-2025,20:18 WIB
When the Phone Rings Episode 11, Pertemuan Menegangkan Yoo Yeon Seok dengan Baek Sa Eon Asli
Jumat 03-01-2025,04:26 WIB
Bursa Transfer Juventus: Francisco Conceicao Dibidik AC Milan, Mau Dilatih Sang Ayah?
Jumat 03-01-2025,03:56 WIB
Ambisi Frenkie de Jong di Barcelona, Harus Juara UCL!
Terkini
Jumat 03-01-2025,23:47 WIB
Cristiano Ronaldo Ingin Cetak 1.000 Gol, Bakal Terwujud di PSG?
Jumat 03-01-2025,23:37 WIB
AC Milan dan Darwin Nunez, Kisah Cinta yang Belum Terungkap
Jumat 03-01-2025,23:22 WIB
Juventus Inginkan Joshua Zirkzee, Man United Buka Pintu Negosiasi
Jumat 03-01-2025,23:00 WIB
Trent Alexander-Arnold Tetap di Liverpool, Klaim Arne Slot!
Jumat 03-01-2025,22:41 WIB