JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk paspor yang diterbitkan mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” lanjut Widodo. Pihaknya juga masih membahas aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Sebelum ada perubahan, masyarakat masih tetap membayar dengan tarif yang berlaku. Yakni, Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lalu bagaimana dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? Masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Yakni 21 tahun. Contoh kasusnya, ABG dengan usia 18 tahun yang melakukan penggantian paspor. Maka, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," lanjut Widodo. (*)Per Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Rabu 12-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,13:00 WIB
9 Tip Aman Menjadi Digital Nomad Tanpa Khawatir Masalah Keuangan
Selasa 05-08-2025,10:55 WIB
Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan
Selasa 22-07-2025,14:24 WIB
Komisi I DPR Tegaskan Eks Marinir Satria Arta Bukan Lagi WNI
Sabtu 19-07-2025,15:34 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, 7 WNA Diamankan Imigrasi Surabaya
Sabtu 03-05-2025,07:00 WIB
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
Terpopuler
Sabtu 06-09-2025,14:00 WIB
Sinopsis Drakor Queen Mantis, Duel Psikologis Ibu dan Anak di Tengah Pembunuhan Berantai
Sabtu 06-09-2025,20:00 WIB
Prediksi Skor Inggris vs Andorra, Harry Kane dkk Wajib Pesta Gol
Sabtu 06-09-2025,17:21 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu INSIDE OUT milik DAY6, Gugup Di Depan Pujaan Hati
Minggu 07-09-2025,02:03 WIB
Syarat dan Cara Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Piala Asia 2026 Setelah Menang 5-0 atas Macau
Sabtu 06-09-2025,20:27 WIB
Preview Armenia vs Portugal, Motivasi Diogo Jota dan Ambisi Cristiano Ronaldo
Terkini
Minggu 07-09-2025,07:00 WIB
Tutorial Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp967. 965 dari Game Wonderland Dreams
Minggu 07-09-2025,06:08 WIB
Penuh Air Mata! Sinopsis Tabayyun, Film Religi Titi Kamal Hadir di Netflix
Minggu 07-09-2025,05:08 WIB
Sinopsis Her Mother’s Killer, Drama Kolombia Penuh Intrik Politik dan Dendam
Minggu 07-09-2025,04:00 WIB
Debut Solid Miliano Jonathans, Ini Perjalanan Karirnya Menuju Timnas Indonesia
Minggu 07-09-2025,03:00 WIB