JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk paspor yang diterbitkan mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” lanjut Widodo. Pihaknya juga masih membahas aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Sebelum ada perubahan, masyarakat masih tetap membayar dengan tarif yang berlaku. Yakni, Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lalu bagaimana dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? Masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Yakni 21 tahun. Contoh kasusnya, ABG dengan usia 18 tahun yang melakukan penggantian paspor. Maka, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," lanjut Widodo. (*)Per Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Rabu 12-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 05-08-2025,10:55 WIB
Paspor Harun Masiku Masih Aktif, Imigrasi Tahan Diri Tanpa Surat Resmi Kejaksaan
Selasa 22-07-2025,14:24 WIB
Komisi I DPR Tegaskan Eks Marinir Satria Arta Bukan Lagi WNI
Sabtu 19-07-2025,15:34 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, 7 WNA Diamankan Imigrasi Surabaya
Sabtu 03-05-2025,07:00 WIB
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
Rabu 26-03-2025,14:22 WIB
Pilot Lupa Paspor, Pesawat Putar Balik
Terpopuler
Jumat 08-08-2025,07:33 WIB
Pembunuhan Sesama Karyawan BPS Haltim: Stalker Killer dari Maba
Kamis 07-08-2025,19:52 WIB
West Ham Incar Sorloth dari Atletico Madrid untuk Tajamkan Lini Depan
Jumat 08-08-2025,09:12 WIB
Persebaya Ketikung! Konten Eksklusifnya Dipakai Tanpa Izin untuk Promo Ponsel OPPO
Jumat 08-08-2025,14:00 WIB
AC Milan Pilih Menunggu Hingga Akhir Bursa Transfer untuk Dapatkan Hojlund dan Vlahovic dengan Harga Murah
Jumat 08-08-2025,09:00 WIB
Lyora: Penantian Buah Hati, Film Inspiratif tentang Perjuangan Cinta
Terkini
Jumat 08-08-2025,18:13 WIB
Kenakan Masker, Bupati Kolaka Timur Tiba di Gedung Merah Putih
Jumat 08-08-2025,18:01 WIB
Starting XI Persebaya vs PSIM, Perovic Starter!
Jumat 08-08-2025,17:48 WIB
Dua Hari, Kejagung Periksa 21 Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina
Jumat 08-08-2025,17:29 WIB
Perluas Koneksitas Daerah, Pemprov Jatim Beri Modal ke Bank Lampung
Jumat 08-08-2025,17:26 WIB