JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk paspor yang diterbitkan mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” lanjut Widodo. Pihaknya juga masih membahas aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Sebelum ada perubahan, masyarakat masih tetap membayar dengan tarif yang berlaku. Yakni, Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lalu bagaimana dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? Masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Yakni 21 tahun. Contoh kasusnya, ABG dengan usia 18 tahun yang melakukan penggantian paspor. Maka, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," lanjut Widodo. (*)Per Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Rabu 12-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 16-08-2026,19:50 WIB
Maroko Tangkap 111 Migran yang Berusaha Menyeberang ke Ceuta, Spanyol
Minggu 02-08-2026,16:15 WIB
Spanyol Pasang Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Ceuta Pascaserbuan Imigran
Senin 20-07-2026,17:22 WIB
Ini Tarif Cabut Status WNI, Berlaku Mulai Agustus 2026
Senin 06-07-2026,19:05 WIB
Imigrasi Tangkal Seumur Hidup 92 WN Tiongkok Pelaku Judi Online dan Penipuan Investasi
Kamis 02-07-2026,14:33 WIB
Imigrasi Prestige Immigration Services, Perkuat Kepatuhan Internal
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:28 WIB
Prediksi Skor Viking vs Bayern Munchen: Die Roten Berpeluang Pesta Gol
Selasa 13-10-2026,17:51 WIB
Inter Milan vs Club Brugge: Chivu Siapkan Kekuatan Penuh demi Hindari Tragedi Bodo/Glimt
Rabu 14-10-2026,07:58 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Hajar Galatasaray 4-1, Lamine Yamal MVP!
Rabu 14-10-2026,08:25 WIB
Rating Pemain Inter Milan yang Takluk 3-4 dari Club Brugge: Lautaro Gemilang, Lini Belakang Kacau
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Cukur LOSC 3-0, Eberechi Eze Tertinggi!
Terkini
Rabu 14-10-2026,12:14 WIB
11.707 Warga Pekanbaru Terdampak Kabut Asap Karhutla, 9.816 Kasus ISPA
Rabu 14-10-2026,12:12 WIB
Prediksi Skor LASK vs Liverpool, Ujian The Reds di Tengah Badai Cedera
Rabu 14-10-2026,12:09 WIB
Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, WNA Malaysia Terbanyak Jadi Tersangka
Rabu 14-10-2026,12:02 WIB
Prediksi Skor Man City vs PSG, Haaland Cs Tantang Kekuatan Juara Bertahan
Rabu 14-10-2026,12:00 WIB