JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk paspor yang diterbitkan mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” lanjut Widodo. Pihaknya juga masih membahas aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Sebelum ada perubahan, masyarakat masih tetap membayar dengan tarif yang berlaku. Yakni, Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lalu bagaimana dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? Masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Yakni 21 tahun. Contoh kasusnya, ABG dengan usia 18 tahun yang melakukan penggantian paspor. Maka, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," lanjut Widodo. (*)Per Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Rabu 12-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 03-05-2025,07:00 WIB
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia
Rabu 26-03-2025,14:22 WIB
Pilot Lupa Paspor, Pesawat Putar Balik
Jumat 17-01-2025,12:16 WIB
11 WNI di Jepang Ditangkap
Kamis 02-01-2025,21:30 WIB
Pj Gubernur Jatim Usulkan Passport On Board untuk Jemaah Haji dan Umrah Asal Jatim
Jumat 20-12-2024,13:07 WIB
Kantor Imigrasi Malang Ungkap Capaian Kinerja 2024, Dari Layanan Prima hingga Tingkatkan Inovasi Digital
Terpopuler
Kamis 05-06-2025,11:00 WIB
Profil 6 Pemeran Film Gowok: Kamasutra Jawa, Reza Rahadian Lagi, Reza Rahadian Lagi!
Kamis 05-06-2025,07:03 WIB
Cristiano Ronaldo Patahkan Kutukan Jerman, Membidik Gol ke-1000!
Kamis 05-06-2025,06:40 WIB
Rating Pemain Portugal yang Singkirkan Jerman dari UEFA Nations League, Terbaik Bukan Cristiano
Rabu 04-06-2025,21:15 WIB
Gagal Dapat Vitinha, Real Madrid Fokus ke Franco Mastantuono
Kamis 05-06-2025,06:00 WIB
Regenerasi Total Manchester City, Cara Agar Pep Guardiola Bertahan
Terkini
Kamis 05-06-2025,20:04 WIB
Bahlil Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat, Selidiki Laporan Kerusakan Lingkungan
Kamis 05-06-2025,20:00 WIB
Panduan Lengkap Mengolah Daging Kurban Secara Sehat dan Higienis
Kamis 05-06-2025,19:34 WIB
PT JSM Pastikan Gerbang Tol Warugunung Aman Hadapi Libur Panjang Idul Adha
Kamis 05-06-2025,19:24 WIB
Tropicana Malaysia Promosikan Investasi Properti di Johor Bahru
Kamis 05-06-2025,19:13 WIB