JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk paspor yang diterbitkan mulai hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa 11 Oktober 2022. “Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” lanjut Widodo. Pihaknya juga masih membahas aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor. Sebelum ada perubahan, masyarakat masih tetap membayar dengan tarif yang berlaku. Yakni, Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Lalu bagaimana dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)? Masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Yakni 21 tahun. Contoh kasusnya, ABG dengan usia 18 tahun yang melakukan penggantian paspor. Maka, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga usia 21 tahun. "Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," lanjut Widodo. (*)Per Hari Ini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Rabu 12-10-2022,15:55 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,21:57 WIB
Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto
Senin 08-12-2025,19:25 WIB
5 Hak Asasi yang Sering Kita Abaikan Padahal Penting Banget
Sabtu 29-11-2025,12:27 WIB
Panduan Lengkap Umrah Backpacker: Regulasi, Risiko, dan Tips Perjalanan Aman
Jumat 28-11-2025,12:28 WIB
Tarif Baru Paspor dan Visa Mulai Berlaku Jelang Libur Nataru 2025/2026
Jumat 10-10-2025,11:00 WIB
Indonesia Tolak Visa 12 Orang Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia 2025
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,11:10 WIB
Fakta-Fakta Terbaru Polemik PBNU, Ishlah Gagal, Kiai Sepuh Siapkan Muktamar Luar Biasa
Kamis 25-12-2025,13:39 WIB
Mengapa Premier League Hanya Gelar Satu Laga di Boxing Day 2025?
Kamis 25-12-2025,12:04 WIB
AC Milan Bidik Bek Tengah Baru, Federico Gatti dan Milan Skriniar Masuk Radar
Kamis 25-12-2025,21:00 WIB
4 Teori Fans Jelang Rilis Stranger Things 5 Vol. 2, Rahasia Besar Hawkins Siap Terungkap!
Kamis 25-12-2025,13:29 WIB
DPRD Surabaya Kecam Demo Saat Malam Natal, Rusak Citra Kota!
Terkini
Jumat 26-12-2025,09:38 WIB
79 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan Sepanjang Tahun 2025, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jumat 26-12-2025,09:26 WIB
Potensi Hujan Lebat dan Prakiraan Cuaca Pada Akhir Tahun 2025, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
Jumat 26-12-2025,09:00 WIB
Fabio Capello Nilai Perebutan Scudetto Serie A Musim Ini Masih Terbuka untuk Lima Tim
Jumat 26-12-2025,08:18 WIB
Cheng Yu Pilihan Musisi-Pencipta Lagu Pardi Artin: Yun Xing Yu Qia
Jumat 26-12-2025,08:00 WIB