Lesti Kejora-Rizky Billar akhirnya damai. Gugatan KDRT dicabut Lesti. Perkara ditutup, Rizky yang sudah dua hari ditahan dibebaskan. Komentar warganet beragam. Ada yang bilang, ini prank.
SEUMPAMA benar prank, hanya menambah kesibukan polisi yang kini sudah sibuk. Oleh penyidikan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang dibatalkan Kapolri setelah ditunjuk jadi Kapolda Jatim.
Tapi, menyimak gelagat Lesti Kejora, seandainya itu prank, dia sangat menjiwai peran. Ada visum. Bukti rekaman CCTV. Bahkan, dirawat di RS dengan leher digips. Diberitakan media massa, lehernya bergeser.
Perkara KDRT memang ada. Terbukti, penyidik sudah menetapkan Rizky sebagai tersangka. Ia pun ditahan. Perdamaian Lesti-Rizky sudah diterima penyidik.
Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada pers, Jumat, 14 Oktober 2022, memberikan pernyataan.
”Hari ini penyidik sudah menerima surat perdamaian dari kedua pihak, dan pencabutan laporan sudah ditandatangani L. Sudah diterima penyidik. Selanjutnya, kita lakukan restorative justice.”
Restorative justice sudah diterapkan Polri sejak tahun lalu. Diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Restorative justice berarti pemulihan keadaan (restorasi) oleh pelaku tindak pidana. Dalam penegakan keadilan (justice). Korban menerima ikhlas kerugian yang disebabkan tindak pidana pelaku. Dan, pelaku merestorasi, meminta maaf kepada korban.
Rizky-Lesti suami istri sehingga pelaksanaan perdamaian gampang. Digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sesuai aturannya, agenda restorative justice dihadiri pelaku dan korban serta keluarga mereka. Juga, semua unsur Polri. Ditambah wakil dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
Perkara hukumnya selesai.
Warganet menyoal: Mengapa Lesti mau damai? Jawaban pastinya pada Lesti. Bisa dijawab apa pun. Baik jujur maupun sekadar pencitraan.
Pertanyaan begitu muncul karena pelaku dan korban figur publik. Mata warga Indonesia tertuju ke situ hari-hari ini. Ada yang kecewa atas sikap Lesti yang mencabut perkara. Ada yang mendukung.
Publik seolah menonton film di kasus itu. Penonton film biasanya melibatkan perasaan. Mendukung peran protagonis, memaki antagonis. Kadang berdebar juga.
Penonton maunya antagonis dihukum. Karena jahat. Dalam kasus Lesti, kejadian KDRT dan Lesti lapor polisi terjadi pada Rabu, 28 September 2022.