Pasal Selingkuh RKUHP Disoal, Tuntut atau Sidik?

Sabtu 26-11-2022,04:55 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Juli 2022 RKUHP dibahas di DPR lagi. Tapi, gagal disahkan. Problemnya, kurang lebih sama dengan tahun 1963. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di kompleks DPR, Rabu, 6 Juli 2022, membuat pernyataan.

”Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini.” Ternyata betul.

Terbaru, sekarang ini. Hampir semua fraksi di DPR sudah setuju atas rancangan yang sudah dibuat. Masih ada juga riak-riak kecil. Tapi, dikatakan, KUHP revisi bakal disahkan di sidang paripurna DPR pada Desember 2022 bulan depan.

Salah satu debat sengit di persidangan DPR baru-baru ini, soal Pasal 100 RKUHP. Tepatnya di poin nomor 6. Bunyinya begini.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. Peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kata ”dapat” disoal anggota DPR. Argumen: Kata tersebut menimbulkan penafsiran sebagai alternatif. Tidak tegas. Padahal, pasal hukuman mati bukan pidana alternatif. Maka, kata ”dapat” harus dihilangkan.

Jelasnya, kalau ada kata ”dapat”, berarti bisa juga ”tidak dapat”. Atau, ada alternatif.

Semula, Wakil Menkum HAM Eddy Harriej selaku wakil pemerintah tidak setuju kata ”dapat” dihapus. Akhirnya pembahasan macet.

Tapi, Eddy Harriej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR Kamis, 24 November 2022, akhirnya setuju, kata ”dapat” dihapus dari Pasal 100. Dengan  demikian, semua fraksi DPR sepakat. 

Seandainya RKUHP benar disahkan bulan depan, berarti sudah 59 tahun perdebatan Indonesia merevisi KUHP. Tuntas sekarang. Itu baru revisi, bukan mengganti keseluruhan. (*)

 

Kategori :